GESER UNTUK BACA BERITA
BERITA TERKINI

Tuntaskan Keluhan Konsumen, BPSK Tanjung Pinang Diskusi Bersama REI Kepri

×

Tuntaskan Keluhan Konsumen, BPSK Tanjung Pinang Diskusi Bersama REI Kepri

Sebarkan artikel ini
Ketua BPSK Kota Tanjung Pinang, Weldy Anugra Riawan dan anggota BPSK Kota Tanjung Pinang saat berkunjung ke Kantor DPD REI Provinsi Kepri. (Foto : BPSK)
Ketua DPD REI Provinsi Kepri, Deni Apriyanto dan Sekretaris DPD REI Provinsi Kepri, Triyono, saat menerima kunjungan BPSK Kota Tanjung Pinang. (Foto : BPSK)
Ketua DPD REI Provinsi Kepri, Deni Apriyanto dan Sekretaris DPD REI Provinsi Kepri, Triyono, bersama jajaran DPD REI Provinsi Kepri saat menerima kunjungan BPSK Kota Tanjung Pinang. (Foto : BPSK)

TANJUNG PINANG — Demi untuk menuntaskan keluhan konsumen, BPSK Kota Tanjung Pinang melakukan kunjungan dan berdiskusi bersama DPD Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Kepri, di kantor DPD REI Provinsi Kepri, Komplek Bintan Center, Km 9, Tanjung Pinang.

Pada pertemuan itu, Ketua BPSK Kota Tanjung Pinang, Weldy Anugra Riawan mengatakan, dari pengaduan-pengaduan yang masuk, yang paling mencolok yaitu masalah perumahan, terutama yang bersubsidi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kedatangan BPSK ke REI agar bagaimana hak-hak konsumen dapat terpenuhi. Kami datang tujuannya agar meminimalisir keluhan, dan tidak hanya menunggu konsumen yang datang mengadu, agar tidak ada lagi pengaduan kedepannya,”, kata Weldy, Jumat (08/12/2023).

Kehadiran BPSK tujuannya untuk bersilaturrahmi dan berduskusi pendampingan dan pengawasan untuk kerja sama dengan developer. Weldi juga menyampaikan beberapa contoh, dimana masih ada beberapa promosi kepada konsumen yang belum terlakana sesuai perjanjian. 

“Dalam hal inilah BPSK bisa membantu membuat bahasa yang lebih tepat dicantumkan di perjanjian jual beli tersebut, agar developer tiak terkesan membohongi konsumen. Dengan demikian konsumen tidak dirugikan,” jelasnya.

Weldy menambahkan, pengurus REI juga bisa mengundang BPSK untuk bersama-sama turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Namun BPSK bukan mengawasi teknis pembangunan.

“BPSK hanya ingin bertemu dengan developernya dalam membahas klausa bakunya supaya menghindari kerugian konsumen,” tambahnya. 

Selain Weldy, Wakil Ketua BPSK Kota Tanjung Pinang, R Destry Kurniawan, menambahkan, penanganan perkara kerugian konsumen ada 3 (tiga) cara, yaitu melalui konsiliasi, mediasi dan arbritasi.

Jika REI ingin membantu developer yang diadukan ke BPSK oleh konsumen, maka itu bisa dilakukan dengan cara konsiliasi.

Seandainya pada langkah konsiliasi mengalami kegagalan, baru dilanjutkan pada langkah kedua, yaitu mediasi kedua belah pihak agar persoalan bisa terselesaikan  dengan kekeluargaan.  

Namun, jika pada langkah kedua masih juga mengalami kegagalan, baru dilakukan langkah ketiga, yaitu Abritase. Dimana BPSK akan membentuk majelis yang terdiri  3 (tiga) orang, dan menyidangkan seperti di pengadilan.  

Hasil putusan itu inkrah dan mengikat bahkan bisa dieksekusi Pengadilan Negeri, karena BPSK dibentuk sesuai UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. 

Namun meski begitu, BPSK selalu berharap semua pengaduan dapat diselesaikan secara kekeluargaan, karena tidak mengeluarkan biaya dan tidak berbelit-belit. 

Sementara Ketua DPD REI Provinsi Kepri, Deni Apriyanto sangat senang dengan kehadiran BPSK, sehingga bisa mendapatkan pencerahan akan hak-hak konsumen dan tidak terjadi lagi sengketa dengan developer untuk kedepannya. 

Deni Apriyanto juga menambahkan, sebagai pengusaha tentu tidak ingin nama baik perusahan menjadi jelek di mata konsumen, sebab jika suatu kawasan sukses tanpa masalah dengan konsumen, tentu akan melancarkan pembangunan berikutnya.  

“Jika pada pembangunan yang pertama tidak bermasalah denga konsumen, tentu mereka akan membawa atau mengajak saudaranya, kerabat, keluarganya untuk pembangunan selanjutnya,” jelasnya.

Ia juga setuju jika persoalan-persoalan hak-hak konsumen disiapkan sepenuhnya oleh pengembang agar kedepannya tidak ada sengketa. Ia juga menganggap kedatangan BPSK merupakan suat hal yang baik, bisa saling sharing. 

Sementara itu, Sektaris DPD REI Provinsi Kepri, Triyono berharap pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman, dan sadar bahwa BPSK bukanlah sebagai lawan, tapi justru sebagai mitra dalam pendampingan.   

Ia juga bahkan, mengusulkan antara BPSK dan REI mengadakan pertemuan besar demi membahas persoalan apa saja yang selama ini terjadi antara konsumen dengan pengembang yang pengaduannya masuk ke BPSK. 

“REI juga bangga dengan kehadiran BPSK. Apa lagi ini merupakan yang pertama kalinya. Dengan demikian bisa mendapatkan masukan-masukan dan pencerahan yang baik,” katanya,  

“REI juga ingin langsung melihat perumahan yang dibangun apakah sesuai standar atau tidak. Jangan sanpai nantinya konsumen protes yang akhirnya berujung sengketa,” terangnya.   

Pertemuan itu juga dihadiri anggota BPSK Kota Tanjungpinng, diantaranya, Niaga Fardomuan Harianja, Fadel Ahmad, Martunas Situmeang dan pengurus DPD REI Provinsi Kepri. ***

(Red)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100