BINTAN — Sebanyak sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi ditemukan beredar di wilayah hukum Polsek Bintan Utara. Temuan ini diungkap BPOM Tanjung Pinang bersama Kemenag Bintan, setelah dilakukan pengujian laboratorium pada Senin (28/4/2025).
Dari sembilan produk tersebut, delapan merupakan produk impor dari Filipina dan China, sementara satu lainnya diproduksi dalam negeri.
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
Produk-produk itu akan segera ditarik dari peredaran dan izin edarnya dihentikan sampai kemasan diperbaiki sesuai bahan sebenarnya.
Daftar Produk yang Mengandung Unsur Babi:
- Corniche Fluffy Jelly
Batch No. 09052212 S2, 08192251 S1 - Apple Teddy Marshmallow
Batch No. 02122212 B1 - Chomp Chomp Car Mallow (Marshmallow Mobil)
Batch No. 151223B - Chomp Chomp Flower Mallow (Marshmallow Bunga)
Batch No. 101023B - Chomp Chomp Mini Marshmallow (Bentuk Tabung)
Batch No. NO231123A - Hakiki Gelatin (Bahan Pembentuk Gel)
Batch No. HG1252201.230801, HG2502403.240801 - Larbee-YBL Vanilla Marshmallow Filling
Batch No. 2024-13 A - AAA Marshmallow Rasa Jeruk
Batch No. 268 - Sweetme Marshmallow Rasa Cokelat
Batch No. MRS24-101223
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih teliti memeriksa komposisi dan label kehalalan sebelum membeli produk, demi memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap aturan konsumsi. ***











