GESER UNTUK BACA BERITA
BINTAN

Demi Keselamatan: Buaya Peliharaan Warga Desa Penghujan Diamankan, Pemdes dan BPSPL Lakukan Evakuasi

×

Demi Keselamatan: Buaya Peliharaan Warga Desa Penghujan Diamankan, Pemdes dan BPSPL Lakukan Evakuasi

Sebarkan artikel ini
Seekor buaya peliharaan milik warga Desa Penghujan, Kecamatan Teluk Bintan, dievakuasi oleh pemerintah desa bekerja sama dengan sejumlah pihak
Seekor buaya peliharaan milik warga Desa Penghujan, Kecamatan Teluk Bintan, dievakuasi oleh pemerintah desa bekerja sama dengan sejumlah pihak. (Foto : Ist)

BINTAN – Seekor buaya peliharaan milik warga Desa Penghujan, Kecamatan Teluk Bintan, berhasil diamankan dalam proses evakuasi yang digelar pada Rabu (28/5/2025). Evakuasi ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi bahaya yang ditimbulkan oleh keberadaan satwa liar di lingkungan permukiman.

Evakuasi dilakukan oleh Pemerintah Desa Penghujan bekerja sama dengan UPT Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL), Bhabinkamtibmas Bripka Heri Irawan, Babinsa, serta pihak Safari Lagoi Bintan yang menjadi lokasi penampungan buaya tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Evakuasi ini kami laksanakan demi keselamatan warga dan juga untuk kesejahteraan satwa liar yang seharusnya tidak berada di lingkungan pemukiman,” ujar perwakilan dari BPSPL.

Proses pemindahan buaya dilakukan secara hati-hati dan terkendali oleh tim gabungan. Buaya kemudian dibawa ke Safari Lagoi Bintan untuk mendapatkan perawatan yang lebih layak.

Pengawalan ketat dilakukan oleh aparat keamanan untuk memastikan keamanan warga selama proses berlangsung.

“Kami kawal langsung pemindahannya agar tidak membahayakan siapa pun,” ungkap Bripka Heri Irawan, Bhabinkamtibmas Desa Penghujan.

Menanggapi peristiwa ini, Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Bintan, AKP Prasojo, mengimbau masyarakat agar tidak memelihara satwa liar di rumah, karena berpotensi membahayakan dan melanggar aturan.

“Kami mengingatkan, satwa liar seperti buaya tidak boleh dipelihara di lingkungan rumah. Ini demi keselamatan bersama,” tegasnya.

Ia juga mengajak warga untuk turut menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, serta segera melapor ke kepolisian jika menemukan kejadian yang mencurigakan.

“Gunakan layanan 110 Polri jika ada kejadian menonjol atau aktivitas berisiko di sekitar tempat tinggal,” tutup AKP Prasojo.

Evakuasi ini menjadi bentuk nyata sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dan lembaga terkait dalam menjaga keselamatan lingkungan dari risiko peliharaan satwa liar. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100