KARIMUN – Polres Karimun bersama instansi terkait melaksanakan penertiban dan sosialisasi terhadap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol dan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Karimun, Selasa (10/2/2026) sore.
Kegiatan yang dimulai pukul 16.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Karimun, KOMPOL Agung Surya Wiguna, S.T. Penertiban melibatkan personel Polres Karimun, Bea dan Cukai yang dipimpin Adang, Satpol PP di bawah komando Samsul Alam, serta Dinas Perdagangan Kabupaten Karimun yang dipimpin Kabid Perdagangan, Suhaimi.
Penertiban menyasar 11 toko di wilayah Telaga Tujuh dan sekitarnya yang diduga menjual minuman keras (miras) dan rokok tanpa pita cukai. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengecekan barang dagangan, pendataan identitas pemilik usaha, serta verifikasi dokumen perizinan.
Selain tindakan penertiban, petugas juga memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai serta Peraturan Daerah mengenai perizinan penjualan minuman beralkohol.
Pemilik toko dihimbau agar tidak menjual miras tanpa izin, terutama jika dijual secara terbuka di lingkungan pemukiman padat penduduk yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
KOMPOL Agung Surya Wiguna menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Karimun dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Penertiban ini bertujuan untuk memberikan upaya preventif serta meningkatkan kesadaran para pelaku usaha agar mematuhi aturan hukum yang berlaku, khususnya terkait peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa izin,” ujarnya.
Dari hasil kegiatan, seluruh pemilik toko bersikap kooperatif dan bersedia menerima arahan petugas. Tidak ditemukan perlawanan dari pedagang maupun masyarakat, dan situasi selama kegiatan berlangsung terpantau aman serta kondusif.
Polres Karimun menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Karimun. ***
















