BINTAN – Polres Bintan mencatat sebanyak 442 pelanggar lalu lintas telah ditindak hingga hari ketujuh pelaksanaan Operasi Keselamatan Seligi 2026 di wilayah Kabupaten Bintan.
Kasat Lantas Polres Bintan, Iptu Yelvis Oktaviano, mengatakan seluruh pelanggar tersebut diberikan sanksi berupa teguran sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
“Sedikitnya ada 442 pelanggar mendapat teguran,” ujar Iptu Yelvis Oktaviano, Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan, mayoritas pelanggaran yang ditemukan selama operasi didominasi oleh pengendara sepeda motor. Pelanggaran tersebut antara lain tidak menggunakan helm berstandar SNI, kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai, serta pengendara di bawah umur.
Selain pelanggaran lalu lintas, selama sepekan pelaksanaan Operasi Keselamatan Seligi 2026 juga tercatat dua kasus kecelakaan lalu lintas. Dari kejadian tersebut, dua orang mengalami luka berat, satu orang luka ringan, serta menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp1.250.000.
Iptu Yelvis menambahkan, dalam Operasi Keselamatan Seligi 2026, Polres Bintan tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif.
“Kami juga melaksanakan kegiatan preemtif berupa imbauan, edukasi, penyuluhan, serta penyebaran dan pemasangan pamflet,” jelasnya.
Selain imbauan langsung kepada pengguna jalan, petugas juga melakukan kampanye tertib berlalu lintas dengan membagikan brosur serta memasang spanduk imbauan keselamatan.
“Kegiatan ini dilakukan di beberapa titik strategis, termasuk di sekolah-sekolah dan tempat keramaian lainnya, dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas,” kata Kasat Lantas.
Operasi Keselamatan Seligi 2026 mengusung tema terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang aman dan nyaman menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026.
Operasi ini digelar selama 14 hari, terhitung sejak 2 hingga 15 Februari 2026, dan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. ***














