BINTAN – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tanjung Pinang bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bintan menemukan sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di wilayah hukum Polsek Bintan Utara. Temuan ini disampaikan secara resmi pada Senin (28/4/2025) setelah dilakukan pengujian laboratorium.
Kepala BPOM Tanjung Pinang melalui Atika menyatakan, temuan tersebut merupakan bagian dari hasil pengawasan rutin yang dilakukan menjelang hari besar keagamaan dan dalam rangka perlindungan konsumen.
“Produk yang terbukti mengandung babi ini akan kami tarik dari peredaran dan izin edarnya dihentikan sementara sampai pihak produsen melakukan perbaikan kemasan dan label sesuai aturan,” kata Atika.
Daftar Produk yang Dinyatakan Mengandung Babi
Sebagian besar produk berasal dari perusahaan luar negeri, yakni Filipina dan China, dan diimpor oleh perusahaan dalam negeri. Hanya satu produk yang merupakan hasil produksi lokal.
Berikut daftar produk yang mengandung babi:
1. Corniche Fluffy Jelly
- Batch No. 09052212 S2
- Batch No. 08192251 S1
2. Apple Teddy Marshmallow
- Batch No. 02122212 B1
3. Chomp Chomp Car Mallow (bentuk mobil)
- Batch No. 151223B
4. Chomp Chomp Flower Mallow (bentuk bunga)
- Batch No. 101023B
5. Chomp Chomp Mini Marshmallow (bentuk tabung)
- Batch No. NO231123A
6. Hakiki Gelatin (bahan tambahan pangan)
- Batch No. HG1252201.230801
- Batch No. HG2502403.240801
7. Larbee – YBL Marshmallow Vanila
- Batch No. 2024 – 13 A
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
- Batch No. 268
9. Sweetme Marshmallow Rasa Cokelat
- Batch No. MRS24-101223
BPOM menyampaikan bahwa penarikan produk dari pasaran akan disertai dengan tindakan administratif terhadap importir maupun produsen, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, khususnya masyarakat Muslim, yang menghindari produk non-halal.
“Kami juga mendorong produsen agar lebih transparan dan jujur dalam mencantumkan informasi bahan baku di label produk,” tambah Atika.
BPOM dan Kemenag mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu memeriksa label halal, komposisi bahan, serta izin edar dari BPOM sebelum membeli makanan, khususnya produk impor.
Kewaspadaan konsumen menjadi penting agar tidak salah dalam memilih produk yang dikonsumsi. ***