TANJUNGPINANG – Dua pengusaha ikan di Tanjungpinang, Kim Tjung dan Basuki, dilaporkan ke Polres Bintan atas dugaan tindak pidana penggelapan objek sita jaminan berupa delapan unit kapal ikan. Laporan tersebut diajukan oleh Hendro alias Songku pada Selasa (16/9/2025), didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Dody Fernando, S.H., M.H. & Rekan.
Kuasa hukum Hendro, Ahmad Fidyani, S.H., M.H atau akrab disapa Danil, membenarkan kliennya resmi melaporkan Kim Tjung dan Basuki.
“Laporan tersebut telah dibuat di Polres Bintan, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/IX/2025/SPKT/Polres Bintan/Polda Kepulauan Riau, tertanggal 16 September 2025,” jelasnya, Kamis (18/9/2025).
Menurut Danil, kapal-kapal yang diduga digelapkan merupakan objek sita jaminan dalam perkara perdata Nomor 71/Pdt.G/2012/PN.TPI di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dengan penetapan sita jaminan yang telah dibuat dalam berita acara resmi sejak 16 Agustus 2013.
Delapan Kapal Tersebut Antara Lain:
- Kapal Motor MANDIRI-15, GT.40, mesin Mitsubishi 120 PK, tahun 2009.
- Kapal Motor ADINDA, GT.29, mesin Hyundai 90 PK, tahun 2004.
- Kapal Motor YULIANI SATU, GT.28, mesin Mitsubishi 120 PK, tahun 2001.
- Kapal Motor ARMAN, GT.27, mesin Mitsubishi 120 PK, tahun 2003.
- Kapal Motor MANDIRI-10, GT.27, mesin Mitsubishi 90 PK, tahun 2002.
- Kapal Motor EKA WIJAYA, GT.23, mesin Mitsubishi 120 PK, tahun 2008.
- Kapal Motor ARDI LEO, GT.7, mesin Mitsubishi, tahun 2009.
- Kapal Motor SULTAN, GT.6, mesin Mitsubishi 60 PK, tahun 2007.
“Namun secara diam-diam, Saudara Basuki bekerja sama dengan Kim Tjung diduga menjual kapal-kapal tersebut, dan uang hasil penjualan mengalir kepada Saudara Kim Tjung,” tegas Danil.
Danil mengungkapkan, salah satu transaksi terungkap dari keterangan Anto, pembeli salah satu kapal dengan harga SGD25.000.
“Klien kami menduga pembayaran itu diserahkan langsung kepada Kim Tjung. Demikian pula hasil penjualan kapal-kapal lain, diduga mengalir ke Kim Tjung,” ujarnya.
Padahal, lanjutnya, Hendro sudah memberitahukan kepada Kim Tjung bahwa kapal-kapal tersebut dalam status sita jaminan.
Kasus ini bermula dari sengketa hutang-piutang antara Hendro dan Basuki yang digugat secara perdata di PN Tanjungpinang.
Dalam putusan perkara Nomor 71/PDT.G/2012/PN TPI jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 89/PDT/2014/PT.R, Hendro dinyatakan menang, dan kapal-kapal yang disebutkan menjadi objek sita jaminan.
“Langkah hukum tegas ini diambil agar Bapak Hendro mendapatkan haknya serta keadilan yang semestinya, dan para pelaku dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Danil.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kim Tjung belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp belum direspons. ***