TANJUNG PINANG – Dengan wajah marah bercampur tangis, Denni Haryanda (27), mempertanyakan kenapa anaknya yang baru lahir, Jumat, 5 Mei 2023, sekira pukul 13.55 WIB, mengalami cacat pada tangan kanan dan tidak bergerak sama sekali, serta mengalami bengkak mulai dari pergelangan hingga ke ujung jari dan membiru.
Padahal berdasarkan 6 (enam) kali USG, kondisi bayi dalam kandungan dalam keadaan sehat dan normal.
Hal ini diyakini dengan dugaan karena tindakan malapraktek saat persalinan berlangsung di RSUD Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan Riau, di Tanjung Pinang.
“Anak kami dipaksa lahir dengan ditarik bagian kepala oleh dua orang bidan atau perawat. Tidak ada dokter penanggungjawab sama sekali hadir sampai melahirkan. Lebih dari 12 jam ditangani anak kami tidak kunjung keluar, sudah 2 kali juga kami minta dilakukan saja operasi dan kami siap bayar sendiri tanpa BPJS, tapi tak mau mereka melakukan. Akhirnya dengan malapraktik ini, anak kami lahir dengan cacat,” kata Denni, didampingi istrinya Winda Oktaviani (29).
Kuasa Hukum Denni dan Winda dari Kantor DEO Law Firm, Ahmad Fidyani SH menegaskan, bahwa mereka akan meminta pertanggungjawaban secara penanganan medis dan hukum kepada tim medis dan manajemen rumah sakit.
Sejak dilahirkan mengalami cacat, tidak ada itikat baik dari rumah sakit dan tim medis, serta langkah apa yang akan diambil terhadap bayi tersebut.
“Kami sudah mendatangi, meminta keterangan dan pertanggungjawaban pihak rumah sakit maupun tim medis pada Senin, 8 Mei pagi. Tapi belum ada keterangan resmi dan pasti dari rumah sakit. Maka kami akan melaporkan kasus dugaan malapraktik ini ke Polda Kepri hari ini, Selasa, 9 Mei dan tetap meminta pertanggungjawaban penanganan medis rumah sakit,” ucap Ahmad Fidyani SH.
Dugaan malapraktik ini dijelaskan Kuasa Hukum Ahmad Fidyani SH, pertama, ketidakhadiran dokter penanggungjawab, semenjak awal masuk hingga anak lahir. Dengan kondisi si ibu melahirkan yang berat, seharusnya dokter hadir dan mengambil tindakan lanjut seperti operasi.