TANJUNG PINANG — Peserta Seleksi Kompetensi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022 yang lulus seleksi administrasi wajib melengkapi dokumen dibawah ini.
Adapun dokumen yang wajib dilengkapi meliputi :
a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
b. Ijazah dan Transkrip Nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
c. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai;
d. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai (format terlampi);
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku;
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS yang bekerja pada Rumah Sakit Pemerintah;
g. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
Untuk lebih lengkapnya silakan dibaca pengumuman dibawah ini.
Pengumuman Penetapan Nomor Induk PPPK Kesehatan Provinsi Kepri Tahun 2022 :
Sumber : BKD dan Korpri Provinsi Kepri












