GESER UNTUK BACA BERITA
TANJUNG PINANG

UPTD Kepri Kantongi Kewenangan Nilai JPT Pratama

×

UPTD Kepri Kantongi Kewenangan Nilai JPT Pratama

Sebarkan artikel ini
UPTD Kepri Kantongi Kewenangan Nilai JPT Pratama
UPTD Kepri Kantongi Kewenangan Nilai JPT Pratama. (Foto : Ist)

TANJUNGPINANG – UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kini resmi mengantongi kewenangan untuk melaksanakan penilaian kompetensi hingga Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, setelah berhasil meraih Akreditasi A dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kewenangan tersebut diperoleh seiring penyerahan Sertifikat Akreditasi A oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, kepada Kepala BKD dan KORPRI Provinsi Kepri, Yeny Trisia Isabella, dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Penyerahan Hasil Akreditasi Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN Tahun 2025 di Kantor Pusat BKN, Jakarta Timur, Jumat (23/1/2026).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Akreditasi A menandakan bahwa UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau telah memenuhi standar tertinggi sebagai penyelenggara penilaian kompetensi aparatur sipil negara.

Dengan capaian ini, UPTD berwenang melakukan penilaian kompetensi tidak hanya untuk jabatan administrasi, tetapi juga jabatan strategis hingga JPT Pratama serta Jabatan Fungsional yang setara.

Capaian tersebut merupakan hasil dari proses penilaian dan visitasi tim asesor BKN yang dilaksanakan selama dua hari, pada 8 hingga 9 Oktober 2025, dengan mengacu pada Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, dalam arahannya menegaskan bahwa penilaian kompetensi ASN harus disusun dengan instrumen yang mampu memahami individu secara utuh serta menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan zaman.

“Selamat kepada seluruh instansi yang berhasil meraih akreditasi serta mari seluruh pihak untuk bersama-sama memperkuat kualitas aparatur sipil negara dalam mendukung visi dan misi kepala daerah,” ujar Zudan.

Penekanan tersebut menegaskan bahwa penilaian JPT Pratama harus dilaksanakan secara objektif, profesional, dan berorientasi pada kualitas kepemimpinan birokrasi.

Dengan kewenangan penilaian hingga JPT Pratama, UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau dinilai semakin strategis dalam mendukung penerapan sistem merit dan manajemen talenta ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau, Yeny Trisia Isabella, menyampaikan bahwa Akreditasi A diharapkan dapat memperkuat kualitas pengembangan kompetensi pegawai serta memastikan proses pengisian jabatan berjalan transparan dan berbasis kompetensi.

“Serta bisa meningkatkan kualitas pengembangan kompetensi pegawai, dan mendukung terwujudnya sistem merit yang profesional, objektif, dan berkelanjutan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau,” ungkapnya.

Dengan kewenangan baru tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau diharapkan mampu menyiapkan pemimpin birokrasi yang berintegritas, kompeten, dan siap menjawab tantangan tata kelola pemerintahan ke depan. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100