TANJUNGPINANG – Penerapan sistem merit aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) semakin menguat setelah UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI Provinsi Kepri resmi meraih Akreditasi A dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sertifikat Akreditasi A tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, kepada Kepala BKD dan KORPRI Provinsi Kepri, Yeny Trisia Isabella, dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Penyerahan Hasil Akreditasi Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN Tahun 2025 yang digelar di Kantor Pusat BKN, Jakarta Timur, Jumat (23/1/2026).
Akreditasi A yang diraih merupakan hasil proses penilaian dan visitasi tim asesor BKN selama dua hari, yakni pada 8 hingga 9 Oktober 2025. Proses tersebut mengacu pada Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS, yang menegaskan pentingnya standar tinggi dalam penyelenggaraan penilaian kompetensi ASN.
Dengan capaian ini, UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau dinyatakan telah memenuhi standar tertinggi sebagai penyelenggara penilaian kompetensi ASN.
Akreditasi A memberikan kewenangan kepada UPTD untuk melaksanakan penilaian kompetensi hingga Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta Jabatan Fungsional yang setara. Kewenangan ini menjadi bagian penting dalam memastikan pengisian jabatan dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis kompetensi.
Langkah tersebut dinilai selaras dengan penguatan sistem merit, di mana pengembangan karier ASN ditentukan oleh kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan faktor subjektif lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menekankan pentingnya peran asesor SDM aparatur dalam menyusun instrumen penilaian yang mampu memahami individu secara utuh dan relevan dengan perkembangan zaman.
“Selamat kepada seluruh instansi yang berhasil meraih akreditasi serta mari seluruh pihak untuk bersama-sama memperkuat kualitas aparatur sipil negara dalam mendukung visi dan misi kepala daerah,” ujar Zudan.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa akreditasi bukan sekadar pengakuan administratif, melainkan komitmen terhadap mutu penilaian dan profesionalitas birokrasi.
Kepala BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau, Yeny Trisia Isabella, menyampaikan bahwa capaian Akreditasi A diharapkan dapat semakin memperkuat pelaksanaan manajemen talenta ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
“Serta bisa meningkatkan kualitas pengembangan kompetensi pegawai, dan mendukung terwujudnya sistem merit yang profesional, objektif, dan berkelanjutan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau,” ungkapnya.
Dengan penguatan sistem merit melalui akreditasi tertinggi ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau diharapkan mampu melahirkan ASN yang berdaya saing, berintegritas, dan siap menjawab tantangan birokrasi ke depan. ***














