JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan pentingnya peran asesor dalam memastikan proses penilaian kompetensi aparatur sipil negara (ASN) berjalan objektif, profesional, dan sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman. Penekanan tersebut disampaikan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Penyerahan Hasil Akreditasi Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN Tahun 2025 yang berlangsung di Kantor Pusat BKN, Jakarta Timur, Jumat (23/1/2026).
Pesan itu disampaikan seiring penyerahan Sertifikat Akreditasi A kepada UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau. Sertifikat akreditasi diserahkan langsung kepada Kepala BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau, Yeny Trisia Isabella.
Dalam arahannya, Kepala BKN menekankan bahwa asesor SDM aparatur memiliki peran strategis dalam menyusun dan menerapkan instrumen penilaian yang mampu memahami individu secara utuh.
Menurutnya, penilaian kompetensi tidak hanya mengukur kemampuan teknis, tetapi juga harus menangkap potensi, karakter, serta kesiapan ASN menghadapi dinamika birokrasi ke depan.
“Selamat kepada seluruh instansi yang berhasil meraih akreditasi serta mari seluruh pihak untuk bersama-sama memperkuat kualitas aparatur sipil negara dalam mendukung visi dan misi kepala daerah,” ujarnya.
Ia menilai, tanpa peran asesor yang profesional dan berintegritas, proses penilaian berpotensi kehilangan substansi dan tidak memberikan dampak nyata bagi pengembangan ASN.
Akreditasi A yang diraih UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) merupakan hasil dari proses penilaian dan visitasi tim asesor BKN yang dilaksanakan selama dua hari, pada 8 hingga 9 Oktober 2025.
Proses tersebut mengacu pada Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS, yang menegaskan bahwa kualitas penyelenggaraan penilaian kompetensi ditegakkan melalui mekanisme akreditasi.
Dengan capaian ini, UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau dinyatakan telah memenuhi standar tertinggi sebagai penyelenggara penilaian kompetensi ASN.
Akreditasi A memberikan kewenangan kepada UPTD untuk melaksanakan penilaian kompetensi hingga Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta Jabatan Fungsional yang setara.
Kewenangan ini diharapkan mampu memperkuat penerapan sistem merit dan pengelolaan manajemen talenta ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala BKD dan KORPRI Provinsi Kepri, Yeny Trisia Isabella, menyampaikan bahwa capaian tersebut menjadi pijakan penting untuk meningkatkan kualitas pengembangan kompetensi ASN secara berkelanjutan.
“Serta bisa meningkatkan kualitas pengembangan kompetensi pegawai, dan mendukung terwujudnya sistem merit yang profesional, objektif, dan berkelanjutan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau,” ungkapnya. ***














