GESER UNTUK BACA BERITA
JABODETABEK

Standar Penilaian ASN Kian Ketat Usai Penekanan BKN

×

Standar Penilaian ASN Kian Ketat Usai Penekanan BKN

Sebarkan artikel ini
Standar Penilaian ASN Kian Ketat Usai Penekanan BKN
Standar Penilaian ASN Kian Ketat Usai Penekanan BKN. (Foto : Ist)

JAKARTA – Standar penilaian kompetensi aparatur sipil negara (ASN) dinilai semakin ketat dan profesional setelah adanya penekanan langsung dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Penyerahan Hasil Akreditasi Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN Tahun 2025 yang digelar di Kantor Pusat BKN, Jakarta Timur, Jumat (23/1/2026).

Penekanan tersebut disampaikan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, dalam rangkaian penyerahan Sertifikat Akreditasi A kepada UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang diterima langsung oleh Kepala BKD dan KORPRI Provinsi Kepri, Yeny Trisia Isabella.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam arahannya, Kepala BKN menegaskan bahwa instrumen penilaian ASN harus mampu memahami individu secara utuh serta relevan dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan zaman. Penilaian tidak lagi bersifat administratif semata, tetapi menjadi instrumen strategis dalam membentuk kualitas birokrasi.

“Selamat kepada seluruh instansi yang berhasil meraih akreditasi serta mari seluruh pihak untuk bersama-sama memperkuat kualitas aparatur sipil negara dalam mendukung visi dan misi kepala daerah,” ujar Zudan Arif Fakrulloh.

Ia menekankan bahwa peran asesor SDM aparatur menjadi kunci utama dalam menjaga objektivitas, profesionalitas, dan kualitas penilaian kompetensi ASN.

Akreditasi A yang diraih UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) merupakan hasil proses penilaian dan visitasi tim asesor BKN selama dua hari, pada 8 hingga 9 Oktober 2025.

Proses tersebut mengacu pada Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS, yang menegaskan bahwa standar penyelenggaraan penilaian kompetensi ditegakkan melalui mekanisme akreditasi sebagai instrumen pengendalian mutu.

Dengan capaian tersebut, UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau dinyatakan telah memenuhi standar tertinggi sebagai penyelenggara penilaian kompetensi ASN.

Akreditasi A memberikan kewenangan kepada UPTD untuk melaksanakan penilaian kompetensi hingga Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta Jabatan Fungsional yang setara. Hal ini memperkuat penerapan sistem merit dan manajemen talenta ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau, Yeny Trisia Isabella, menyampaikan bahwa capaian tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengembangan kompetensi pegawai secara berkelanjutan.

“Serta bisa meningkatkan kualitas pengembangan kompetensi pegawai, dan mendukung terwujudnya sistem merit yang profesional, objektif, dan berkelanjutan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau,” ungkapnya. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100