LINGGA (SK) — Di duga adanya aktifitas pengangkatan Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) di sekitar perairan laut Pulau Berhala Kabupaten Lingga, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lingga, segera akan menyelidiki terkait informasi yang beredar tersebut.
Kepala Seksi Pengawasan Sumberdaya Kelautan, DKP Lingga, Sabran Okta, menyampaikan, hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan secara resmi dari masyarakat ataupun dari lembaga tentang aktifitas ilegal tersebut.
“Jujur juga, kami juga baru mengetahui informasi ini. Kami akan mencoba berkoordinasi dengan Satgas 115 dan Pos Pengawas Kelautan Perikanan di sekitar lokasi tersebut, guna memastikannya,” ungkapnya, Selasa, (20/12/2016), kemarin.
Dari informasi yang berkembang, kata Sabran, di duga aktifitas pengangkatan BMKT tersebut berada di sekitar perbatasan antara laut Pulau Berhala, Kepri dan Tanjung Jabung, Provinsi Jambi. Dengan kondisi perairan Pulau Berhala yang sangat luas, sedikit sulit untuk diawasi secara intensif.
“Titik koordinatnya belum dapat diketahui secara pasti, karena jaraknya dengan pusat Kabupaten juga cukup jauh,” terangnya.
Bahkan, lanjut Sabran, untuk BMKT yang berada dialur pelayaran legendaris tersebut, juga belum terdaftar dalam peta perizinan pengelolaan BMKT, baik itu sebelum maupun sesudah moratorium Undang-undang tentang BMKT.
“Di kawasan perairan Kepri ini, hanya ada dua koordinat yang masuk dalam pengelolaan BMKT sebelum terjadi moratorium, yakni di perairan Desa Batu Belubang Kabupaten Lingga dan di perairan Bintan,” paparnya.
Menurut sumber, aktifitas penyelaman barang antik di perairan tersebut telah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir. Akitifitas tersebut, berhasil menemukan koin logam mulia dan porselin, yakni mangkuk dan kramik. Selain itu juga, ada dua buah meriam, namun kemana barang-barang tersebut dibawa tidak diketahui.
Selain dua koordinat tersebut, aktivitas pengelolaan BMKT apakah itu hanya berupa suvei maupun pengangkatan, adalah kegiatan yang tidak mendapat perlindungan undang-undang, atau aktifitas pengelolaan BMKT tersebut adalah ilegal. (SK-Pus)