GESER UNTUK BACA BERITA
KARIMUNKRIMINAL

Polres Karimun Gagalkan Peredaran 780,37 Gram Sabu Jaringan Malaysia, Dua Tersangka Ditangkap

×

Polres Karimun Gagalkan Peredaran 780,37 Gram Sabu Jaringan Malaysia, Dua Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polres Karimun Gagalkan Peredaran 780,37 Gram Sabu Jaringan Malaysia, Dua Tersangka Ditangkap
Polres Karimun Gagalkan Peredaran 780,37 Gram Sabu Jaringan Malaysia, Dua Tersangka Ditangkap. (Foto : Polres Karimun)

KARIMUN – Upaya penyelundupan narkotika yang diduga berasal dari Johor, Malaysia, berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Karimun. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat netto mencapai 780,37 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Karimun.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu hasil penindakan yang menonjol dari Polres Karimun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dari tangan dua tersangka berinisial RN dan RO, petugas menyita sembilan paket sabu seberat netto 775,1 gram serta dua paket sabu lainnya dengan berat netto 5,27 gram. Polisi juga mengamankan alat hisap, telepon genggam, dan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu itu diduga dibawa dari Johor, Malaysia, melalui jalur pelabuhan internasional. Modus yang digunakan pelaku adalah melilitkan paket sabu di tubuh sebelum masuk ke wilayah Karimun untuk selanjutnya diedarkan.

Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., menegaskan keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Karimun dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan, baik penyalahgunaan narkotika maupun tindak pidana konvensional. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel serta dukungan masyarakat yang terus memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” tegas AKBP Yunita Stevani, Selasa, 30 Juni 2026.

Selain mengungkap kasus narkotika, Polres Karimun pada kesempatan yang sama juga berhasil mengungkap sejumlah tindak pidana lainnya, mulai dari pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, hingga pencurian handphone dengan total lima orang tersangka berhasil diamankan.

Atas perkara narkotika tersebut, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai tindak pidana narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan dapat mencapai pidana seumur hidup bahkan pidana mati sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Karimun menegaskan akan terus meningkatkan langkah preventif, preemtif, dan penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Masyarakat juga diimbau segera menghubungi layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100