GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMPOLRI

Diduga Lakukan Tindak Pidana Penipuan Sebesar Rp 4,9 M, Sukardi Polisikan Oknum Konsultan PT CLP

×

Diduga Lakukan Tindak Pidana Penipuan Sebesar Rp 4,9 M, Sukardi Polisikan Oknum Konsultan PT CLP

Sebarkan artikel ini
Kantor Polres Bintan. (Foto : Polres Bintan)

BINTAN – Owner PT Mega Bakau Citra Wisata (PT MBCW), Sukardi, melaporkan kepada Polres Bintan atas dugaan penipuan yang dilakukan oknum konsultan Rizki F Ramadhan yang bertindak sebagai konsultan pendamping akuisisi pada PT Cendrawasih Laju Persada (PT CLP).

Tak tanggung-tanggung, Sukardi melaporkan  kerugian yang dideritanya sebesar Rp 4,9 miliar.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sukardi melaporkan dugaan penipuan itu melalui kuasa hukum, Dody Fernando SH, MH dan Ahmad Fidyani SH.

Ahmad Fidyani SH, menyebut laporan itu berkaitan dengan proses akuisisi saham PT Universal Futures dan PT BPR Jujur Arghadana.

Laporan itu tertuang pada Laporan Polisi Nomor : LP/B/8/VI/2023/SPKT/POLRES Bintan/Polda Kepulauan Riau pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023.

Ahmad Fidyani SH melalui rilis yang disampaikan kepada awak media ini menjelaskan, modus penipuan dalam kasus ini, diduga Rizki F Ramadhan dengan mengatasnaman PT CLP diduga bekerjasama dengan mantan Direksi PT MBCW, Edi Jaafar.

Ternyata, kata Daniel, demikian panggilan akrab Ahmad Fidyani ini, Edi Jaafar memiliki hubungan kekeluargaan dengan Rizki F Ramadhan.

Ia memaparkan, ketika akuisisi terhadap PT Universal Futures dan PT BPR Jujur Arghadana, kata Daniel, Edi Jaafar menyampaikan kepada Sukardi, untuk melakukan akuisisi saham PT Universal Futures dan PT BPR Jujur Arghadana, harus menggunakan jasa Perusahaan Konsultan yang bergerak dibidang Perbankan dan Perdagangan Berjangka.

Sehingga, tambahnya, ditunjuklah PT CLP sebagai perusahaan konsultan guna pendampingan akuisisi saham PT Universal Futures dan PT BPR Jujur Arghadana, dengan nilai Kontrak pendampingan akuisisi saham PT Universal Futures sebesar Rp 3 miliar dan telah dibayarkan Rp 2.400.000.000 dan jasa pendampingan akuisisi saham PT BPR Jujur Arghadana senilai Rp 1.000.0000.000, dan telah dibayarkan Rp 500.000.000.

Paska timbulnya masalah karena ditemukan adanya dugaan penyimpangan penggunaan uang perusahaan oleh Edi Jaafar, maka Sukardi selaku Owner PT MBCW melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang berhubungan dengan proses akuisisi saham PT Universal Futures dan PT BPR Jujur Argadhana, maka ditemukan bahwa PT CLP bukanlah perusahaan yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia atau BAPEPTI, sehingga bisa melakukan kegiatan usaha yang membantu melakukan proses akuisisi pada PT Universal Futures dan PT BPR Jujur Arghadana.

Kemudian setelah dilakukan penulusuran, kata Daniel, seseorang yang bernama Rizki Fajar Ramadhan bukanlah Direktur Utama pada PT CLP.

Sehingga, katanya, tidak punya kapasitas dan hak mengaku sebagai orang yang mewakili PT CLP membuat hubungan hukum dengan Sukardi maupun PT MBCW.

Daniel mengatakan, hasil penelusuan Tim Kuasa Hukum Sukardi, pihaknya menemukan proses akuisisi pada PT Universal Futures dan PT BPR Jujur Argadhana, tidak ada harus menggunakan Jasa Konsultan apapun.

Sehingga, Daniel yakin, nampak hal itu dibuat seolah-olah proses akuisisi pada PT Universal Futures dan PT BPR Jujur Argadhana, harus menggunakan sebuah perusahaan jasa konsultan.

Sedangkan faktanya, kata Daniel, tidak harus menggunakan konsultan, dan seseoarang yang bernama Rizki F Ramadhan mengaku seolah–olah sebagai pihak yang mempunyai kapasitas mewakili PT CLP.

Sedangkan saudara Rizki F Ramadhan, kata Daniel, tidak memiliki kapasitas untuk hal itu. Maka dengan cara patut diduga Tipu Muslihat adanya persekongkolan jahat, maka ketika itu Sukardi dan PT MBCW disuruh menyepakati sebuah kontrak guna memberikan sejumlah uang.

“Sehingga yang kami laporkan adalah dugaan Tipu Muslihat dan dugaan Persekongkolan jahat yang diduga dilakukan oleh Saudara Edi Jaafar dengan Rizki F Ramadhan, serta PT Cendrawasih Laju Persada, untuk melakukan Penipuan atas Sukardi dan PT Mega Bakau Citra Wisata,” ujar Daniel, dalam rilisnya.

banner 200x200
Facebook Twitter WhatsApp Instagram Telegram