TANJUNG PINANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang resmi menerima berkas tiga tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pembangunan studio Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Kepri tahun anggaran 2022. Berkas tersebut dilimpahkan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) pada Rabu (26/2/2025).
Plt. Kepala Kejari Tanjung Pinang, Atik Rusmiati Ambasari, SH, MH, menyatakan bahwa tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah:
- HT – Direktur PT Timba Ria Jaya
- BO – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepri
- AT – Pihak swasta yang ikut serta dalam pelaksanaan proyek melalui PT Daffa Cakra Mulia (Konsultan Perencana) dan PT Bahana Nusantara (Konsultan Pengawas)
“Atas dugaan perannya dalam tindak pidana ini, ketiga tersangka telah dilimpahkan bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut,” ujar Atik, didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjung Pinang, Roy Huffington, SH, MH, dalam konferensi pers di halaman kantor Kejari Tanjung Pinang.
Namun, satu tersangka belum dilakukan penahanan karena tengah menderita sakit. Sementara itu, dua tersangka lainnya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Pinang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Roy Huffington, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan bahwa proyek ini mengalami penyimpangan besar dengan kerugian negara yang mencapai Rp9.083.753.336.
“Dokumen hasil perhitungan kerugian negara ini menjadi bukti penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Kepulauan Riau. Kami berharap kerja sama antara BPK dan Kejaksaan dapat menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel dalam sektor publik,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan penyelidikan, proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepri tidak sesuai spesifikasi yang direncanakan, sehingga berdasarkan hasil analisis ahli, proyek ini dinilai nol alias Total Loss.
“Artinya, seluruh anggaran yang telah dikeluarkan untuk proyek ini dianggap rugi total,” ungkap Roy.
Dugaan kasus korupsi ini mulai diselidiki sejak 7 Februari 2024, dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. Pada 1 April 2024, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga akhirnya ditetapkan tiga tersangka.
Menariknya, salah satu tersangka, HT, telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar SGD 45.000 atau sekitar Rp527 juta kepada tim penyidik pada 30 Oktober 2024.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, mereka juga dikenakan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua tersangka yang sudah ditahan dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Oleh karena itu, penahanan mereka menjadi langkah yang tepat dalam proses hukum ini,” pungkas Roy.
Kasus ini akan segera memasuki tahap persidangan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dalam waktu dekat. ***