GESER UNTUK BACA BERITA
BINTANHUKRIM

Kejari Bintan Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Wisata Mangrove | Kepala Dinas, Camat dan Lurah Langsung Ditahan!

×

Kejari Bintan Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Wisata Mangrove | Kepala Dinas, Camat dan Lurah Langsung Ditahan!

Sebarkan artikel ini
Kejari Bintan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kegiatan Wisata Mangrove Sungai Sebong, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan
Kejari Bintan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kegiatan Wisata Mangrove Sungai Sebong, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan. (Foto : Asfenel)

BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan 7 (tujuh) orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kegiatan Wisata Mangrove Sungai Sebong, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan. Setelah penetapan, ketujuh tersangka langsung ditahan pada Kamis (27/06/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari Bintan melakukan penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan terhadap 62 saksi dan dua ahli. Dari hasil penyidikan, ditemukan bukti yang cukup kuat untuk menjerat tujuh orang sebagai tersangka.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Adapun mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  1. Julpri Andani – Camat Teluk Sebong
  2. Sri Heny Utami – Kepala Dinas Ketahanan Pangan
  3. Mazlan – Kepala Desa Sebong Lagoi
  4. Herika Silvia – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
  5. La Anip – Kepala Desa Sebing Pereh periode 2017-2022
  6. Hairuddin – Lurah Kota Baru
  7. Herman Junaidi – Pj Kepala Desa Sebong Lagoi

Kepala Kejari (Kajari) Bintan, Andi Sasongko, menyampaikan bahwa kasus ini merupakan hasil penyelidikan dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan.

“Sebelumnya, mereka diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Andi Sasongko, didampingi Kasi Pidsus Kejari Bintan, Maiman Limbong SH.

Menurut Maiman Limbong, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Pinang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar,” jelasnya.

Kasus ini berkaitan dengan pungutan liar (Pungli) serta pengelolaan keuangan yang tidak transparan, sehingga berujung pada penyalahgunaan anggaran dalam proyek Wisata Mangrove Sungai Sebong. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100