GESER UNTUK BACA BERITA
HEADLINEHUKRIMKEPRI

Detail Dugaan Kasus Korupsi PNBP Jasa Penundaan Kapal di Batam oleh Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra

×

Detail Dugaan Kasus Korupsi PNBP Jasa Penundaan Kapal di Batam oleh Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra

Sebarkan artikel ini
Kajati Kepri, Teguh Subroto, menyampaikan apresiasi atas pengembalian sebagian dana korupsi oleh Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra.
Kajati Kepri, Teguh Subroto, menyampaikan apresiasi atas pengembalian sebagian dana korupsi oleh Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra. (Foto : Dok)

TANJUNG PINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal di pelabuhan yang dikelola oleh PT Pelayaran Kurnia Samudra.

Kasus ini melibatkan Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra, SY, yang diduga telah merugikan keuangan negara selama periode 2015 hingga 2021.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1585/L.10/Fd.1/11/2024 tertanggal 4 November 2024.

Dalam periode 2015 hingga 2021, PT Pelayaran Kurnia Samudra tidak menyetorkan kewajiban PNBP Jasa Penundaan Kapal kepada negara dengan rincian sebagai berikut:

  • Rp6.421.244.087,01 (Enam miliar empat ratus dua puluh satu juta dua ratus empat puluh empat ribu delapan puluh tujuh rupiah)
  • US$ 31,975.84 (Tiga puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima dolar Amerika Serikat dan delapan puluh empat sen)

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai:

  • Rp9.636.820.919,24 (Sembilan miliar enam ratus tiga puluh enam juta delapan ratus dua puluh ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah dan dua puluh empat sen)
  • US$ 318,749.52 (Tiga ratus delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh sembilan dolar Amerika Serikat dan lima puluh dua sen)

Kerugian negara ini diduga terjadi karena PT Pelayaran Kurnia Samudra tidak memenuhi kewajibannya dalam menyetorkan PNBP yang telah diperolehnya dari layanan jasa penundaan kapal.

Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra, SY, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1582/L.10.5/Fd.1/11/2024 tertanggal 4 November 2024.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, SY telah menjalani penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang dan terus menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Kepri.

Pada 7 Februari 2025, istri tersangka SY, didampingi kuasa hukumnya, menyerahkan Rp3,75 miliar kepada Tim Penyidik Kejati Kepri. Pengembalian dana tersebut dilakukan di Gedung Pidsus Kejati Kepri dan dititipkan di rekening RPL Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Pengembalian dana ini diharapkan menjadi awal dari upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus ini. Namun, proses hukum terhadap SY tetap berlanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Teguh Subroto, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas pengembalian sebagian dana tersebut, tetapi menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan penyidikan kasus ini hingga tuntas.

“Kami berharap agar tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini juga dapat mengikuti jejak SY dalam mengembalikan kerugian negara. Namun, perlu ditekankan bahwa pengembalian dana tidak menghilangkan unsur pidana dalam kasus ini,” ujar Kajati Kepri.

Kejati Kepri berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. ***

banner 200x200