TANJUNG PINANG — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah menahan 3 (tiga) tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2022.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepri tahun 2022 yang didanai APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp10 miliar.
Berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, ditemukan adanya penyimpangan dalam proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, dan pembayaran proyek tersebut.
Penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,08 miliar dari total nilai kontrak sebesar Rp9,66 miliar.
Pada pertengahan 2024, Kejati Kepri menetapkan tiga tersangka, yaitu:
- HT (Direktur PT Timba Ria Jaya), pelaksana proyek.
- DO, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), bertanggung jawab atas pengadaan dan pelaksanaan proyek.
- AT, S.E (pihak swasta), menggunakan perusahaan PT Daffa Cakra Mulia sebagai konsultan perencana dan PT Bahana Nusantara sebagai konsultan pengawas.
Pada 9 Desember 2024, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia), ketiga tersangka ditahan oleh Kejati Kepri.
Penahanan dilakukan untuk mencegah potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Penahanan berlangsung selama 20 hari, dari 9 Desember hingga 28 Desember 2024, di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjung Pinang.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal berikut:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001).
- Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.
Ancaman hukuman maksimal dalam pasal-pasal tersebut adalah 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Kajati Kepri, Teguh Subroto SH MH, menyatakan bahwa langkah penahanan ini merupakan bentuk komitmen Kejati Kepri dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi.
“Penahanan dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan kasus ini ditangani dengan transparan dan tuntas,” ujar Teguh, pada Senin (09/12/2024).
Kasus ini menjadi bagian dari 10 perkara besar yang ditangani Kejati Kepri sepanjang 2024, menegaskan keberanian lembaga tersebut dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kepulauan Riau.
Langkah tegas ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat dan menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran negara. ***