TANJUNG PINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Relokasi Puan Ramah di Batu 7 yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjung Pinang tahun 2022 senilai lebih dari Rp3,3 miliar.
Diam-diam, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Pinang telah memeriksa sejumlah saksi sejak tahap penyelidikan hingga akhirnya status kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Pinang, Senopati, membenarkan bahwa penyidik sedang mendalami dugaan korupsi terkait pembangunan dan keberadaan Pasar Puan Ramah.
“Hasil pemeriksaan sementara, penyidik telah meningkatkan statusnya ke penyidikan umum,” ujar Senopati saat dikonfirmasi, Rabu (5/3/2025).
Menurutnya, penyidik saat ini tengah melakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi serta ahli untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Pasar Relokasi Puan Ramah dibangun dengan anggaran Rp3.309.999.900 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjung Pinang dan diresmikan oleh Wali Kota saat itu, Rahma, pada 23 September 2022.
Pasar ini awalnya diperuntukkan sebagai lokasi sementara bagi pedagang Pasar Baru I dan II yang direvitalisasi setelah berdiri selama 32 tahun.
Dengan kapasitas tampung sekitar 800 pedagang, proyek ini dikerjakan oleh CV Cahaya Fajar sebagai kontraktor pelaksana, dengan CV Cipta Perdana Teknik sebagai pengawas, dalam waktu 45 hari kalender.
Namun, setelah diresmikan, Pasar Puan Ramah justru menuai kontroversi. Banyak pedagang yang memilih meninggalkan lokasi ini karena berbagai kendala, membuat pasar yang seharusnya menjadi pusat aktivitas ekonomi justru terbengkalai.
Kini, dengan munculnya dugaan korupsi dalam pembangunannya, proyek ini semakin menjadi sorotan publik. Kejari Tanjung Pinang berjanji akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memberikan informasi terbaru dalam waktu dekat. ***