HEADLINEHUKRIMTANJUNG PINANG

Eks Pejabat BPR Bestari Divonis 13 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi dan TPPU

×

Eks Pejabat BPR Bestari Divonis 13 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi dan TPPU

Sebarkan artikel ini
Eks Pejabat BPR Bestari Divonis 13 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi dan TPPU oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto : Asfanel)

TANJUNG PINANG – Eks atau mantan Pejabat Eksekutif PD BPR Bestari Tanjung Pinang, Arif Firmansyah, divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (24/9/2024). Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp5,7 miliar serta terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Majelis hakim yang diketuai Ricky Ferdinand, didampingi hakim Adhoc Tipikor Syaiful Arif dan Fausi, menyatakan bahwa Arif terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah rekan di PD BPR Bestari.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Atas perbuatannya, terdakwa dipidana selama 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ujar Hakim Ricky. Selain hukuman penjara, Arif diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,7 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, ia akan dijatuhi hukuman tambahan penjara selama 3 tahun.

Dalam perkara TPPU, terdakwa juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan. Majelis hakim memutuskan bahwa barang bukti berupa uang Rp242 juta, kendaraan mewah, dan barang elektronik yang disita dari terdakwa akan dirampas untuk negara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 18 tahun penjara dalam dua kasus korupsi sekaligus—tindak pidana korupsi dan TPPU senilai Rp5,9 miliar. Tuntutan JPU untuk kasus korupsi pokok adalah 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta uang pengganti kerugian negara Rp5,9 miliar. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama 4,5 tahun.

Dalam perkara TPPU, JPU menuntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Total tuntutan JPU untuk Arif Firmansyah mencapai 18 tahun penjara.

Kasus ini bermula saat Arif ditetapkan sebagai tersangka tunggal oleh Kejaksaan Tinggi Kepri dalam kasus korupsi dana PD BPR Bestari pada 2022-2023. Namun, dalam dakwaan, Arif dinyatakan melakukan korupsi bersama mantan Direktur PD BPR Bestari Elfin Yudista, Teller Suci Ratnasari, CS Anggita Wahyu, dan IT Farid Aji Adha. Mereka diduga mencairkan dana nasabah tanpa mengikuti prosedur untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online dan perjalanan wisata.

Atas putusan tersebut, baik Arif Firmansyah maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. ***

banner 200x200
Follow