GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRI

Hingga Pertengahan Desember 2022, Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan 2.780 PMI Non Prosedural ke Malaysia

×

Hingga Pertengahan Desember 2022, Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan 2.780 PMI Non Prosedural ke Malaysia

Sebarkan artikel ini
Petugas Imigrasi Batam tengah mengecek paspor kedatangan warga negara asing yang masuk melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. (Foto : Ist)

BATAM — Hingga Pertengahan Desember 2022, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menunda keberangkatan sebanyak 2.780 orang terduga Pekerja Migran Indonesia yang berangkat secara non prosedural menuju negeri Jiran, Malaysia dari Pelabuhan Citra Tritunas dan Batam Center. 

Hal ini sekaligus menanggapi maraknya kabar mengenai Pelabuhan Internasional Batam Center yang menjadi “jalan tol” pekerja migran non prosedural.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi, mengatakan, pada proses keberangkatan di Pelabuhan Internasional, petugas Imigrasi selalu melakukan pemeriksaan dokumen dan kelengkapan sesuai dengan tujuan pelaku perjalanan.

“Warga Negara Indonesia yang hendak bekerja ke luar negeri wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan, diantaranya visa bekerja di negara tujuan dan dokumen pendukung, seperti Rekomendasi dari Dinas terkait yang membidangi Ketenagakerjaan,” kata Subki, Selasa, 20 Desember 2022.

Subki menerangkan, adapun peraturan terkait penempatan PMI di luar negeri itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Menurutnya, jika tidak memenuhi persyaratan, serta tujuannya tidak sesuai, maka PMI tersebut akan ditolak keberangkatannya.

“Belakangan ini, semakin marak kabar pekerja migran yang berangkat secara non prosedural, terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru,” ungkapnya.

Disampaikan Subki lagi, ekonomi ditengarai masih menjadi motif utama migrasi ke luar negeri dengan mengupayakan cara-cara yang tidak benar. 

“Guna mencegah keberangkatan PMI non prosedural, Imigrasi Batam senantiasa menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, diantaranya BP2MI, kepolisian dan instansi lainnya,” imbuhnya.

Dalam hal ini, lanjut Subki, bahwa peran imigrasi dalam perlindungan WNI sebenarnya sudah dimulai sejak sesi wawancara permohonan paspor RI. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemohon paspor untuk memberikan keterangan yang jujur dan benar dalam pengurusan paspor.

Tak jarang, petugas di kantor  Imigrasi akan meminta dokumen tambahan bergantung pada tujuan penggunaan paspor, terutama bagi yang akan bekerja.

 “Pada sesi wawancara petugas juga biasanya akan menggali lebih dalam terkait tujuan pembuatan paspor,” ucapnya. 

Kalau ada ada indikasi memberikan keterangan tidak benar, biasanya terbaca dari bahasa tubuhnya, gelisah, gagap dan sebagainya. paspornya bisa tidak diterbitkan. 

“Sesi wawancara pada penerbitan paspor ini menjadi upaya Imigrasi dalam perlindungan WNI, serta pencegahan dari hulu berbagai macam modus perdagangan manusia,” pungkasnya.

Bagi pemohon yang memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh paspor terancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (afr)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100