Kemudian, pelaku memepet korban dan memberhentikan korban. Setelah korban berhenti, 2 (dua) orang pelaku secara bersama-sama meminta uang kepada korban sambil menggeledah secara paksa korban.
Pelaku NH menggeledah paksa saku korban, sedangkan pelaku Inisial AE menggeladah paksa saku korban AH, sedangkan teman pelaku atas nama AS (Anak di bawah umur) hanya diam saja sambil menundukkan kepala di atas sepeda motor yang digunakan oleh pelaku pada saat itu.
Kemudian, pada saat pelaku Inisial NH menggeledah saku korban, saat itu korban mencoba melakukan perlawanan dan selanjutnya pelaku Inisial NH memukul muka korban sebanyak satu kali.
Melihat hal tersebut, pelaku Inisial AE kembali menggeledah saku Jaket milik korban dan korban kembali melakukan perlawanan.
Lalu, pelaku Inisial AE memukul kepala korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangannya, dan selanjutnya pelaku Inisial AE mengambil paksa 1 (satu) unit Handphone milik korban yang disimpan oleh korban di dalam saku jaketnya.
“Setelah pelaku AE berhasil mengambil Handphone milik korban, para pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya,” ungkap Kapolresta Barelang.
Setelah menerima laporan dari Korban, Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang melakukan Penyelidikan di lapangan.
Kemudian pada hari Selasa, 19 April 2022, sekira Pukul 13.42 WIB, Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku berada disekitaran Ruli Teluk Bakau, Nongsa.
“Sekira pukul 15.57 WIB, pelaku Inisial AE berhasil diamankan di rumahnya bersama dengan saksi AS,” ujar Kapolresta.
Selanjutnya, tim opsnal melakukan pengembangan lagi, dan sekira pukul 16.42 WIB pelaku Inisial NH berhasil diamankan di rumahnya di Kampung Panau, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa Batam.
“Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti, beserta saksi di bawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolresta Barelang. (Wak Dar)














