TANJUNGPINANG — Di tengah sorotan terkait dugaan hibah aset tanah bermasalah oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, muncul peristiwa yang memantik tafsir politik dan etika kekuasaan. Aktivis Albert Suttan yang dikenal dengan julukan “Demokrat Gembel” mengaku didatangi secara tak terduga oleh seorang staf khusus Gubernur Kepri di sebuah kedai kopi di Kota Tanjungpinang.
Pertemuan singkat itu terjadi pada Sabtu (17/1/2026). Meski diklaim berlangsung “kebetulan”, publik menilai kehadiran staf khusus gubernur di lokasi tersebut bukan peristiwa lazim.
Terlebih, pertemuan itu terjadi di tengah gencarnya sorotan Albert terhadap proses hibah aset tanah Pemprov Kepri kepada Kejati Kepri yang dinilai belum berstatus clear and clean.
“Benar, hari ini Yono, staf khusus Gubernur Kepri, tiba-tiba ada di kedai kopi di bilangan Jalan Pemuda. Kami sempat berbincang, dan ia menyampaikan bahwa sorotan saya soal hibah tanah itu sudah diketahui langsung oleh Gubernur Ansar,” ujar Albert.
Albert selama ini vokal mempertanyakan hibah aset tanah yang disebut-sebut berada di Jalan Sungai Timun RT 02/RW 05, Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang Timur tanah yang juga diklaim oleh seorang warga bernama Sri Wahyuni.
Polemik tersebut bahkan telah menyeret institusi Kejati Kepri dan warga ke meja rapat, di mana Albert mengaku telah menerima undangan resmi dari Kejati Kepri untuk membahas objek sengketa pada Selasa mendatang.
Dalam pernyataan resminya kepada redaksi, Albert menegaskan bahwa sikapnya bukan ditujukan untuk menyerang institusi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.
Fokus kritiknya, kata dia, semata-mata pada objek dan proses hibah aset tanah yang dinilai bermasalah secara hukum dan etika pemerintahan.
“Hibah aset daerah harus berdiri di atas kepastian hukum. Jika objeknya masih disengketakan, memiliki riwayat penguasaan masyarakat, atau mengandung klaim yang belum diselesaikan, maka hibah tersebut mengandung cacat hukum substantif,” tegas Albert.
Ia menilai, dalam tata kelola aset negara, pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan setiap aset yang dihibahkan bebas dari konflik hukum.
Kelalaian atas prinsip ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi berpotensi masuk wilayah pertanggungjawaban hukum.
Albert juga menyinggung prinsip kesalahan batin (mens rea) sebagaimana diatur dalam Pasal 37 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), yang menegaskan bahwa pemidanaan mensyaratkan adanya kesalahan berupa niat atau pengetahuan pelaku.
“Jika pengambil kebijakan mengetahui, atau patut mengetahui, bahwa tanah yang dihibahkan masih bermasalah, namun tetap melanjutkan hibah, maka unsur mens rea patut diuji secara hukum,” ujarnya.
Dalam konteks ini, pengetahuan pejabat atas status aset menjadi kunci. Pemerintah daerah memiliki perangkat administrasi, data aset, dan riwayat hukum yang seharusnya menjadi dasar sebelum hibah dilakukan.
Pada poin krusial ketiga, Albert menegaskan bahwa hibah aset daerah bahkan kepada lembaga penegak hukum tidak kebal dari pengujian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ia merujuk Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana.”
Dalam konteks hibah ini, Albert memaparkan tiga indikator penting:
Kewenangan hibah melekat pada jabatan pejabat daerah.
Pengetahuan atas status hukum aset melekat pada pemerintah daerah selaku pengelola barang milik daerah.
Potensi kerugian negara dapat timbul apabila aset bermasalah dialihkan, baik karena gugatan hukum, klaim pihak ketiga, maupun biaya penyelesaian sengketa di kemudian hari.
“Jika hibah dilakukan tanpa penyelesaian hukum atas tanah tersebut, maka unsur penyalahgunaan kewenangan patut diuji, terlepas dari siapa penerima hibahnya,” tegasnya.
Selain aspek hukum, Albert juga menyoroti dimensi etika penegakan hukum. Ia mempertanyakan objektivitas jika objek tanah yang disengketakan justru berada dalam penguasaan institusi yang berpotensi menangani perkara tersebut.
“Ini bukan tuduhan, melainkan alarm etik. Negara hukum harus berani menjaga jarak antara kewenangan, kepentingan, dan rasa keadilan publik,” katanya.
Albert mendesak dilakukan peninjauan ulang terhadap proses hibah, pengujian hukum independen atas status tanah, serta penelusuran potensi konflik kepentingan dan kerugian negara.
Ia menegaskan bahwa hibah kepada institusi penegak hukum tidak otomatis menjadi sah jika objeknya bermasalah.
“Negara hukum berdiri di atas keadilan, bukan relasi kekuasaan. Hukum harus tetap berani menguji niat, bahkan jika itu terjadi antar-lembaga negara,” tutup Albert. ***














