LINGGA (SK) — Salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Pengadilan Agama (PA) Dabo Singkep, berinisial H.A, walau pernah menjadi Calon legislatif (Caleg) pada Pemilihan legilatif (Pileg) 2014 lalu, yang maju dari partai Demokrat dengan nomor urut 2 Dapil 1, namun, gagal untuk menjadi Anggota DPRD Lingga, hingga saat ini masih aktif menjadi PNS dan bekerja di kantor PA Dabo Singkep menjadi juru sita pengganti.
Padahal secara jelas, aturan ini tertuang pada Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 2014. Pada Pasal 119 dinyatakan, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota, dan wakil bupati/wakil wali kota, wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon.
Kemudian pada Pasal 123 ayat (3), dinyatakan, pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota DPR; ketua, wakil ketua, dan anggota DPD; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.
Salah satu sumber mengatakan, Nampaknya hal ini tidak berlaku pada H.A, terbukti hingga sekarang H.A masih bekerja di PA Dabo Singkep, bahkan pada tahun 2014 lalu golongan H.A naik, pada tahu 2009 golongan H.A, II.B kini naik menjadi II.C.
“Kita hanya merasa heran, bagaimana H.A bisa lolos dari KPU Lingga, apakah dokumennya atau permohanan berhentinya tidak dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), jika memang dokumennya sudah di kirim BKN surat berhenti pasti keluar, apakah ada permainan oleh pihak-pihak tertentu agar permohonan berhenti H.A tidak diproses,” ujarnya, meminta agar namanya tidak dipublikasikan.
Hingga berita ini di tulis, Ketua KPU Lingga, Agussyuriawan, belum memberikan tanggapan apapun terkait masalah ini, sms yang di kirim walau masuk namun belum di balas. (SK-Pus)
LIPUTAN LINGGA : PUSPANDITO
EDITOR : DEDI YANTO