HEADLINEHUKRIMTANJUNG PINANG

Kajati Kepri Terima Dokumen Kerugian Negara Rp14 Miliar dalam Kasus Korupsi PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di Batam

×

Kajati Kepri Terima Dokumen Kerugian Negara Rp14 Miliar dalam Kasus Korupsi PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di Batam

Sebarkan artikel ini
Kajati Provinsi Kepri, Teguh Subroto menerima dokumen kerugian negara Rp14 Miliar dalam Kasus Korupsi PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di Batam. (Foto : Kejati Kepri)

TANJUNG PINANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Teguh Subroto, menerima dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah pelabuhan Batam. Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau di Ruang Kerja Kajati Kepri, Selasa (24/09/2024).

Penyerahan dokumen itu disaksikan oleh beberapa pejabat Kejati, termasuk Asisten Tindak Pidana Khusus Mukharom, Koordinator Bidang Pidsus, serta tim auditor dari BPKP Provinsi Kepulauan Riau. Dokumen ini berisi hasil audit yang menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp14 miliar dalam pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal di Batam.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Modus Operandi

Kasus ini bermula dari kerjasama operasi antara Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dengan sejumlah perusahaan pada periode 2015 hingga 2021. Kerjasama tersebut bertujuan untuk melaksanakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah pelabuhan Batam.

Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat pendapatan negara sebesar 5% dari jasa tersebut yang tidak disetorkan ke kas negara melalui Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam. Selain itu, BP Batam hanya membayarkan 20% PNBP dari jumlah yang seharusnya diterima, yang menimbulkan selisih besar dalam pembayaran dan mengakibatkan kerugian negara.

Menurut laporan BPKP, penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp14 miliar. Hingga saat ini, Kejati Kepri telah memeriksa 25 saksi yang terkait dengan kasus ini. Berdasarkan alat bukti yang terkumpul, tim penyidik Kejati Kepri segera akan menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Kajati Kepri, Teguh Subroto, menyatakan bahwa penyerahan dokumen hasil perhitungan kerugian negara ini menjadi langkah penting dalam proses pemberantasan korupsi di Kepri, khususnya dalam pengelolaan pendapatan negara.

“Kerjasama antara BPKP dan Kejaksaan diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel di sektor publik, serta mempercepat penanganan kasus korupsi,” ujar Teguh Subroto. ***

banner 200x200
Follow