Polemik Lengsernya Ketua DPRD Karimun “APK ANGKAT BICARA”
[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]
SIJORIKEPRI.COM, KARIMUN — Abizar, salah satu koordinator APK (Aliansi Peduli Karimun) angkat bicara tentang polemik di DPRD Karimun, Kamis, (19/07/2018).
Menurut Abizar, M Asyura duduk sebagai Ketua DPRD Karimun, karena ditunjuk oleh DPP Partai Golkar, untuk mewakili Partai Golkar.
“Itu sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa Ketua DPRD dijabat oleh anggota DPRD yang mewakili partai yang memiliki anggota terbanyak di DPRD,” ujarnya.
Dan sebagai pemilik anggota DPRD terbanyak di Kabupaten Karimun, menurutnya Partai Golkar berhak menempatkan wakilnya sebagai Ketua DPRD Karimun.
“Apa yang dilanggar ketua sehingga bisa dilengserkan, itu harus kuat dasar hukumnya, dan kalau hanya mosi tidak percaya dari 21 anggota Dewan dapat memberhentikan ketua, itu tidak etis dan tidak sesuai dengan peraturan Hukum maupun UU manapun,” jelasnya.
Lanjutnya, yang dapat memberhentikan Ketua adalah partainya, bukan 21 anggota dewan dengan mosi tidak percayanya. Apabila dilengserkan, Ketua digantikan dengan orang partai yang sama.
“Yang dapat memberhentikan ketua adalah partainya, bukan anggota dewan. Namun jika Asyura tidak bersalah, maka partai akan mendapatkan masalah, karena ketua terpilih oleh rakyat,” ungkap Abizar.
Ia menegaskan, bahwa hukum harus dijalankan dan kepastian hukum harus jelas dilaksanakan sesuai UU, dan Partai Golkar harus mengambil kebijakan dalam menyelesaikan polemik ini, agar tidak merebak kemana-mana, yang semula berawal dari mosi tidak percaya. (Wak Fik)








