GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
BINTANKEPRI

Karyawan CTI Galang Batang “DESAK DISNAKER” Bertindak

×

Karyawan CTI Galang Batang “DESAK DISNAKER” Bertindak

Sebarkan artikel ini
Hadi Tri Susanto, pekerja bagian Boiller PT CTI, PLTU Galang Batang, memperlihat surat pengaduan upah dibawah UMK ke Disnaker Provinsi Kepri. (Foto : Tim)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Karyawan CTI Galang Batang “DESAK DISNAKER” Bertindak

SIJORIKEPRI.COM, BINTAN — Temuan pembayaran gaji karyawan di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan yang dilakukan PT Capital Turbines Indonesia (PT CTI), yang mengelola PLTU Galang Batang, Bintan, hingga kini belum disikapi manajemen.

Karyawan mengaku sangat dirugikan, karena keputusan manajemen ini bertentangan dengah Undang-undang Ketenagakerjaan.

Beberapa kali, karyawan CTI telah mempertanyakan hal ini ke manajemen. Bahkan, mereka juga telah mendatangi manajemen untuk menuntut hak agar pembayaran gaji mengacu UMK yang berlaku. Namun, perjuangan ini belum membuat perusahaan penyedia energi listrik ini bergeming.

Tidak kunjung ada keputusan ini, lantas, salah seorang karyawan CTI, Hadi Tri Susanto, melayangkan surat pengaduan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) dan Tenaga Kerja, Kabupaten Bintan, Selasa (04/09/2018).

Di kantor yang dipimpin Hasfarizal Handra ini, lagi-lagi, Hadi terkesan menemui jalan buntu. Pasalnya, pengaduan dimentahkan beberapa pegawai. Pegawai mengatakan pengaduan ini langsung saja ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri.

BACA JUGA :  “INI UPAH MINIMUM” Kabupaten Bintan Tahun 2018

”Langsung saja ke Pak Nanang, Dinas Tenaga Kerja Provinsi,” kata pegawai Bintan.

Jawaban ini, tentu mengagetkan Hadi. ”Seharusnya, pengaduan kami ke Disnaker Kabupaten Bintan dulu, kok diarahkan langsung ke pihak Provinsi?,” kata Hadi ke pegawai Bintan.

Desakan ini terlihat tidak mendapat respon. Akhirnya, Hadi, meninggalkan kantor DPMTSP dan Tenaga Kerja, Kabupaten Bintan.

Di kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Hadi, ditemui Nanang, staf Bidang Pengawasan Disnaker Kepri.

Nanang menyatakan berkas pelaporan atau pengaduan yang disampaikan karyawan tersebut sudah diterimanya. Laporan tersebut akan diteruskan ke Kabid Pengawasan, namun masih menunggu atasannya yang masih berada di luar kota. Laporan tersebut akan dipelajari terlebih dahulu.

”Nanti setelah permasalahan ini diketahui atasan saya, dan bila diinstruksikan meninjau atau mengecheck kebenaran pelaporan ini, baru akan kita laksanakan. Namun waktunya belum bisa kita tentukan,” terangnya.

BACA JUGA :  Gubernur Ansar Lepas Pawai Takbir Keliling

Lebih lanjut, Nanang menyatakan bahwa, UMK seharusnya diterapkan di semua perusahaan, tanpa terkecuali.

Hadi juga menyampaikan bahwa pemotongan iuran BPJS Tenaga Kerja, ada kejanggalan, karena potongannya sesuai UMK, namun pada slip gaji yang diterimanya sebagai bukti penggajiannya tidak sesuai UMK.

“Permainan apa ini, ini sama saja dengan pemalsuan data, dan pembodohan, apakah boleh begitu?,” tanya Hadi, kepada Nanang.

Nanang menjawab, akan coba mempertanyakan ini juga kepada pihak Perusahaan. “Namun yang menjadi dasar semuanya adalah penggajian yang dibawah standar UMK Bintan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, karyawan PT Capital Turbines Indonesia (PT CTI) yang mengelola PLTU Galang Batang, Bintan, mengeluhkan penerimaan gaji dibawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan.

Salah satu karyawan yang mempermasalahkan, adalah Hadi Tri Susanto, pekerja bagian Boiller PT CTI, PLTU Galang Batang.

”Beberapa kali, kita telah tanyakan ke manajemen terkait pembayaran gaji di bawah UMK ini. Tapi, manajemen tidak menggubrisnya. Mereka hanya beralasan saat ini perusahaan tengah merugi,” kata Hadi.

BACA JUGA :  Tinjau UNBK dan UNKP “LIS BERI MOTIVASI”

Hadi mengakui, bahwa ia telah berstatus karyawan tetap PT CTI ini. Gaji yang ia terima saat ini hanya Rp 2.718.200. Padahal, jumlah ini sangat jauh kurang dibanding nilai UMK Bintan tahun ini capai Rp 3,1 juta lebih.

”Kita hanya minta keadilan. Sebagai pekerja, ada Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengaturnya. Namun, manajemen terkesan menyepelekan hal ini,” sesal Hadi.

Sebelum persoalan ini jelas, Hadi menambahkan, akan terus mempertanyakan. Ia mengaku siap menerima resiko, meskipun resiko itu berbentuk pemecatan pada dirinya.

”Saya siap dipecat jika upaya memperjuangkan hak ini dinilai perusahaan salah. Saya hanya menuntut hak yang belum diberi perusahaan,” kata pria yang telah bekerja sebagai karyawan PT CTI Galang Batang ini, sejak tahun 2014 tersebut. (wak tar)