LINGGA (SK) — Kejaksaan Negeri Daik Lingga, membuat satu terobosan untuk melayani kepentingan publik, terbosan ini, sebuah ide cemerlang, Muhammahd Bayanullah, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Daik Lingga, yang menyebarkan 12 kotak pelayanan hukum gratis di seluruh Kecamatan dan tempat umum di Kabupaten Lingga.
Untuk di Pulau Singkep meliputi empat Kecamatan, yakni, Kecamatan Singkep, Singkep Barat, Singkep Pesisir dan Singkep Selatan, peletakkan Kotak pertama dilakukan oleh Kepala Kejari Daik Lingga, Nanang Gunaryato, SH MH, didampingi Sekda Lingga, M Aini, di Kantor Camat Singkep, Senin (19/10/2015).
Dalam sambutannya, Sekda Lingga, Muhammad Aini, menyambut baik dengan adanya kotak layanan hukum gratais ini, tentunya hal ini kita tanggapi dengan positif. Saya hanya berharap kepada seluruh yang hadir untuk mengikuti sosialisasi ini dan mendengar dengan sebaik-baiknya, agar semua dapat mengetahuinya dan paham tentang hukum.
“Selain itu, bagi masyarakat Lingga hendaknya memanfaatkan layanan gratis ini, sehingga berbagai hal yang berkaitan dengan masalah hukum dapat dikonsultasikan untuk mencari penyelesaian yang lebih baik,” ujarnya singkat, di Sanggar Praja, Dabo Singkep, Senin (19/10/2015).
Ditempat yang sama, Kepala Kejari Daik Lingga, Nanang Gunaryanto, SH MH menuturkan, kotak pelayanan hukum gratis ini diadakan untuk membantu masyarakat dalam masalah hukum perdata, sehingga dapat dibantu dengan jalan konsultasi mencari jalan penyelesaian sebelum masuk ke meja persidangan.
“Jika surat pengaduan masuk ke kami (kejaksaan-Red), akan dianalisa terlebih dulu sesui dengan permasalahan hukumnya, setelah itu, baru merundingkan masalah yang dihadapi dengan pihak-pihak terkait, sehingga mencapai ke sepakatan bersama sebelum masuk ke meja hijau,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Daik Lingga, Muhammad Bayanullah mengatakan, pelayanan hukum gratis kepada publik ini bekerja sama dengan Pemkab Lingga dan BPJS Kesehatan, hal ini bertujuan untuk mengatasi sejumlah masalah publik yang dihadapi masyarakat, baik itu masalah sengketa dalam hukum perdata maupun masalah pelayanan kesehatan.
“Kotak tersebut nantinya akan disebarkan keseluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Lingga, selain di kantor camat, kotak tersebut juga akan diletakkan pelabuhan dan pasar tradisional,” ucap pria yang akrab dengan sapaan Bayan ini.
Kita ingin mengubah pandangan masyarakat, tutur Bayan, bahwa yang datang ke Kejari Daik Lingga, bukan hanya mereka yang tersangkut dengan persoalan hukum saja, lebih dari itu, tempat bagi mereka yang ingin berkonsultasi dengan masalah hukum juga, maka dari itu kita membuka kotak layanan hukum gratis terhadap publik, sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran tindak pidana, serta meningkatkan kesadaran dan ketertiban masyarakat mengenai hukum.
“Selain kotak layanan hukum gratis, kejaksaan juga membuka dua media layanan lainnya, yakni email dan SMS centre, hal ini mengingat kondisi geografis Kabupaten Lingga, yang terdiri dari pulau-pulau yang antara satu dan lainnya di pisahkan oleh lautan,” imbuhnya. (SK-Pus)
LIPUTAN LINGGA : PUSPANDITO
EDITOR : DEDI YANTO