LINGGA – Dugaan penggunaan fasilitas jetty tanpa izin serta aktivitas loading bijih bauksit yang disebut masih berlangsung di Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, kini dilaporkan ke Polres Lingga.
Laporan tersebut disampaikan PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) melalui tim kuasa hukumnya pada 9 Juni 2026. Dalam laporan itu, perusahaan meminta aparat penegak hukum segera turun langsung ke lokasi guna memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Kuasa Hukum PT TBJ, Dody Fernando SH MH, mengatakan langkah tersebut diperlukan agar seluruh fakta dapat diverifikasi secara langsung oleh aparat yang berwenang.
“Kami meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Lingga, segera turun ke lokasi jetty di Desa Bakong untuk melihat langsung fakta yang terjadi di lapangan. Jika memang masih terdapat aktivitas loading yang kami laporkan, maka hal tersebut perlu segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dody, didampingi Iwan Kadly SH dan Ahmad Fidyani SH MH.
Menurutnya, laporan tersebut ditujukan terhadap CV SEP dan PT HJ. PT TBJ menilai kedua perusahaan diduga menggunakan fasilitas jetty milik perusahaan tanpa persetujuan pemilik serta tetap melakukan aktivitas operasional meski telah diberikan teguran resmi.
Dody menjelaskan laporan yang diajukan tidak dibuat tanpa dasar. Pihaknya mengaku telah mengumpulkan sejumlah dokumen, hasil pemantauan lapangan, serta fakta-fakta yang kemudian disampaikan kepada aparat kepolisian.
Karena itu, kata dia, pengecekan langsung di lokasi menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh informasi yang dilaporkan dapat diverifikasi secara objektif.
“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat untuk melakukan verifikasi. Namun kami berharap ada langkah cepat agar seluruh fakta di lapangan dapat segera diketahui dan tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi klien kami,” katanya.
Lebih lanjut, PT TBJ juga meminta aparat melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pemuatan bijih bauksit yang menurut perusahaan masih berlangsung di kawasan tersebut.
Selain itu, pihaknya berharap seluruh fakta maupun barang bukti yang relevan dapat diamankan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Kami meminta aparat mengamankan seluruh fakta dan barang bukti yang diperlukan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran. Tujuannya agar proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan dan profesional,” tambah Dody.
Meski melaporkan dugaan pelanggaran tersebut, PT TBJ menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Perusahaan juga menghormati hak seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi maupun penjelasan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Karena itu kami meminta aparat turun langsung ke lapangan agar semuanya menjadi terang dan jelas berdasarkan fakta, bukan asumsi. Kami percaya Polres Lingga akan menangani persoalan ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Hingga Kamis, 11 Juni 2026, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak CV Samudera Energi Prima maupun PT Hermina Jaya terkait laporan yang disampaikan PT Telaga Bintan Jaya. Upaya konfirmasi masih dilakukan guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. ***














