”Sebagai debitur, atau konsumen, saya merasa dirugikan atas perlakuan ini. Jika pihak perusahaan tidak ada penjelasan, maka saya berencana akan membawa kasus ini ke pihak berwajib,” tegas Husaini, Minggu, (26/9/2020).
Manajemen PT TAF, seharusnya mengetahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penarikan barang leasing kepada konsumen tidak boleh dilakukan sepihak, melainkan harus melalui pengadilan.
”Secara jelas, MK melarang leasing menarik barang secara langsung. Apalagi tanpa sepengetahuan pemiliknya atau konsumen. Ini benar-benar telah merugikan saya dan mengangkangi putusan MK,” tegas Husaini.
Sebenarnya, Husaini mengaku telah mendatangi kantor PT TAF, Kota Batam, sekira pukul 10.00 WIB, Sabtu, (26/9/2020) pagi. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan penarikan mobilnya.
”Selama ini, sebagai konsumen saya tepat waktu membayar kredit. Namun, saat pandemi Covid-19, pembayaran saya macet. Kondisi ini telah saya laporkan ke manajemen. Jika ada uang, tentu saya akan bayar, karena utang adalah kewajiban yang harus ditunaikan,” katanya.
Penarikan terkesan seenaknya ini tentu membuat dirinya kecewa terhadap PT TAF. Apalagi dirinya selama ini konsumen yang tidak pernah melalaikan pembayaran kredit. Sudah lima (5) unit kendaraan yang ia beli di perusahaan tersebut.













