– 1 Polisi Mengalami Luka-Luka.
Sijori Kepri, Batam — Melawan Petugas, 3 (tiga) pelaku dengan inisial PS, YK dan BN, diringkus Satreskrim Polresta Barelang, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, dalam tindak pidana melawan petugas Polri yang sedang bertugas dalam kegiatan pengamanan rencana pelantikan DPP Perkumpulan Masyarakat Flores Nusantara (PMFN), di Taman Welcome To Batam, Sabtu, (20/03/2021).
Kapolresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Yos Guntur, membenarkan telah diamankannya pelaku tindak pidana melawan Petugas Polri yang sedang bertugas dalam kegiatan pengamanan rencana Pelantikan DPP Perkumpulan Masyarakat Flores Nusantara.
“Dimana ketiga pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang, untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Yos Guntur, Sabtu, (20/03/2021).
Kronologis kejadian berawal, Jumat, (19/03/2021), sekira pukul 14.00 WIB, adanya surat pemberitahuan pelantikan DPP Perkumpulan Masyarakat Flores Nusantara (PMFN) kepada Kapolresta Barelang, yang ditandatangani oleh inisal MK (Ketua Umum PMFN) yang akan dilaksanakan pada Sabtu, (20/03/2021), di Lapangan Welcome To Batam, dengan undangan 500-1000 orang, tanpa mengantongi izin dari Bidang Aset BP Batam selaku pengelola lokasi, Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Kepri, dan Pihak Kepolisian.
Kemudian, Jumat, (19/03/2021), sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di lapangan Welcome To Batam, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, dilakukan upaya persuasif kepada pihak panitia kegiatan, yang diwakili oleh inisial AK, perihal pembongkaran tenda yang akan digunakan Kegiatan Deklarasi Pelantikan Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Masyarakat Flores Nusantara oleh Pihak Kepolisian.
Upaya persuasif tersebut selalu dibantah oleh AK, dan memprovokasi pihaknya, dengan mengatakan “Mau Jadi Apa Negara Ini Kalau Aparat Kepolisian Tidak Berimbang” dan “Mana Bukti Ada Pihak Lain Yang Tidak Terima Dengan Kejadian Ini”.
Sekira pukul 14.55 WIB, dimana dari pihak penyelenggara tidak kunjung mengindahkan peringatan pihak Kepolisian, maka dilakukan pembongkaran oleh petugas pemasang tenda dan anggota Ditpam BP Batam dan Personil Polresta Barelang, yang dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, agar tenda yang sudah terpasang untuk dilepaskan.
“Ketika upaya pembongkaran tenda tersebut berlangsung, pihak AK berteriak melarang dibongkar tendanya kemudian terjadi kericuhan dengan pihak kepolisian yang membubarkan dan saling dorong,” ungkap Kombes Pol Yos Guntur.
Pada saat kericuhan tersebut, salah satu pihak Flores (DPO) mengatakan, “Perang Saja Kita Disana di PKNTT” dan memicu kelompoknya bertindak anarkis dengan mendorong pihak kepolisian, termasuk saksi atas nama Briptu Jieri Neilsen (saksi korban luka), Bripka Heru dan Bripka Sauzi, yang berpakaian non uniform, dimana saat itu korban sedang merekam seluruh kejadian di lapangan dan mengakibatkan Korban terjatuh dan HP pecah, serta hilang ditengah kerumunan massa.
“Atas kejadian tersebut diamankan 3 (tiga) orang yang diduga provokasi dengan inisial PS, YK, BN, dan dibawa ke Polresta Barelang untuk di interogasi lebih lanjut,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 1(satu) batang besi, 1(satu) lembar Nota berobat, 1 (satu) helai kaos warna merah, 2 (dua) helai kaos warna putih, 2 (dua) lembar Sprint Pengamanan tanggal 19 Maret 2021.
“Atas kejadian tersebut. pelaku dijerat Pasal 212 jo Pasal 213 Ayat (1e) jo Pasal 214 Ayat (1) dan ayat 2 Ke-1e dan/atau 335 Ayat (1) Ke 1e KUHPidana,” tutup Yos Guntur. (Wak Dar)








