Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 611/SET-STC19/IX/2021, tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional dengan menggunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau, Senin, (04/10/2021).
Surat Edaran Gubernur Kepri No 611 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional (PDF) :
Down Load DISINI
Dalam SE tersebut, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing, tunduk dan patuh pada peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta diwajibkan untuk selalu menggunakan masker secara benar, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir/handsanitizer. Â
Selain itu, tidak diperkenankan untuk makan dan minum bagi PPDN dan PPI yang menggunakan moda transportasi umum dengan durasi perjalanan kurang dari 2 jam, dikecualikan pada individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang apabila tidak dilakukan akan berdampak bagi kesehatan dan keselamatan orang tersebut. Â
Sedangkan ketentuan bagi PPDN yang melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan moda tansportasi laut atau kapal penyeberangan (RoRo) diwajibkan melengkapi diri dengan sertifikat vaksin Covid-19.
Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis penuh (dosisi 1 dan 2) tidak perlu lagi melampirkan surat keterangan hasil negatif RTPCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan. Â
Namun bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama (1) wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Semua pihak juga wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38oC atau memiliki gejala suspek Covid-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan. Â
“Yang terpenting mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat melakukan perjalanan,” instruksi Gubernur. Â
Sedangkan untuk perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, masyarakat harus melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin Covid-19. Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 2 (penuh), aturannya sama, tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RTPCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.Â
Adapun bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Â
“Peraturan lainnnya juga sama dengan yang diterapkan di moda transportasi laut,” kata Gubernur Ansar. Â
Adapun aturan untuk moda transportasi darat, bagi calon PPDN yang memiliki gejala suspek Covid-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan. Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan terminal, guna jaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan. Â
“Bagi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada wilayah aglomerasi Provinsi Kepulauan Riau dapat mengatur persyaratan perjalanan yang disesuaikan dengan kebijakan kabupaten/kota masing-masing,” pinta Ansar.
Edaran Gubernur ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 tahun 2021, dan mulai berlaku hari ini, Selasa, 5 Oktober 2021 hingga ada hasil evaluasi lanjutan sesuai kebutuhan. (Red)
















