Sijori Kepri, Bintan — Gubernur Kepulauan Riau (Gubernur Kepri), Ansar Ahmad, menyerahkan Tanah dan Sertifikat Tanah untuk Pembangunan Kantor Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Pengadilan Tinggi Kepri) kepada Ketua Mahkamah Agung (Ketua MA), Muhammad Syarifuddin seluas 1,5 Hektar (Ha), di Natra Bintan Resort, Lagoi, Kabupaten Bintan, Jumat, (28/01/2022), malam.
Sedangkan Sertifkat Tanah Hibah yang diperuntukkan bagi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepulauan Riau (Pengadilan Tinggi Agama Kepri) masih dalam proses penyelesaian.
Penyerahan Tanah beserta Sertifikat Tanah tersebut berdasarkan amanah UU Nomor 8 Tahun 2021 dan UU Nomor 9 Tahun 2021, yang didalamnya turut mengatur tentang pembentukan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepulauan Riau (Pengadilan Tinggi Agama Kepri) dan pembentukan Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Pengadilan Tinggi Kepri), maka akan dibangun kantor kedua instansi pemerintah tersebut di Kepri.
Untuk itu, dalam rangka menunjang percepatan pembangunan kedua gedung kantor tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) telah menyediakan lahan di Pulau Dompak, Kota Tanjung Pinang untuk dihibahkan kepada Kepala Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru (Kepala PTA Pekanbaru) dan kepada Kepala Pengadilan Tinggi Pekanbaru (Kepala PT Pekanbaru), masing-masing seluas 1,5 Ha.
Acara disejalankan dengan ramah tamah yang dihadiri juga oleh jajaran pimpinan pusat Mahkamah Agung RI, Wakil Ketua 3 DPD RI, Sultan Bahtiar Najamudin, Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Panusunan Harahap, para Ketua Pengadilan Negeri dilingkungan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Pj Sekda Kepri, Eko Sumbaryadi, Kepala Kanwil BPN Kepri, Askani, serta Para Asisten, Staf Khusus Gubernur, dan Kepala OPD dilingkungan Pemprov Kepri.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Ansar, menyampaikan, masyarakat Kepulauan Riau sangat bersyukur dengan disahkannya kedua Undang-Undang tersebut, karena akan mendekatkan birokrasi pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Dengan keberadaan Kantor Pengadilan Tinggi Agama Kepri dan Kantor Pengadilan Tinggi Kepri di Kota Tanjung Pinang, maka diharapkan akan mempersingkat rentang kendali dan rentang waktu pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan di Provinsi kita,” kata Ansar.
Selanjutnya, menurut Ansar, walaupun urusan hukum adalah salah satu dari 6 (enam) urusan yang tidak diserahkan kepada pemerintah daerah, namun daerah memiliki tanggung jawab bersama-sama untuk memberikan pelayanan hukum terbaik untuk masyarakat.
“Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, itulah tujuan utama yang ingin kita capai. Untuk itu kita telah menyediakan lahan untuk pembangunan kedua instansi tersebut di lokasi strategis di pusat pemerintahan Provinsi Kepri,” ujar Ansar.
Ketua MA, Syarifuddin, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas penyerahan hibah lahan tersebut. Ia berharap dengan disediakannya lahan, akan mempercepat pembangunan kedua gedung pengadilan tingkat banding ini.
“Mudah-mudahan seluruh proses akan berjalan sesuai dengan perencanaan, sehingga terbangunnya dua instansi pengadilan tingkat banding ini akan segera terwujud di Kepri,” ujarnya.
Ketua MA kemudian memaparkan progres pembangunan 85 kantor Pengadilan Negeri (PN) yang baru dibentuk pada tahun 2018 lalu.
Di tahun 2020, telah dibangun sebanyak 25 gedung kantor, namun dikarenakan pandemi dilanjutkan di tahun 2021 sebanyak 12 gedung, sehingga di akhir tahun ini ada 37 PN yang telah dibangun gedungnya.
“Tahun ini direncanakan pembangunan 26 gedung, di tahun 2023 akan membangun 22 gedung, serta ditambah 13 gedung pengadilan tingkat banding yang baru saja diundangkan,” punkas Syarifuddin. (ron)














