– Penyampaian Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTA)
BINTAN (SK) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, gelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian hasil laporan pansus terhadap Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTA) Kabupaten Bintan, Senin (18/1/2016).
Dalam hal ini, DPRD Bintan telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Bintan, tentang Kawasan Tanpa Rokok menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu, Penjabat Bupati Bintan, Doli Boniara mengatakan, dalam Perda tersebut dibutuhkan komitmen bersama seluruh instansi DPRD Bintan, Pemerintah Kabupaten Bintan, Camat, Lurah/Kepala Desa dan seluruh masyarakat, agar mensosialisasikan Kawasan Tanpa Rokok hingga terlaksana dengan baik.
“Demi melindungi bahaya rokok, pada Kawasan Tanpa Rokok ini dilarang adanya aktivitas baik itu merokok, Menjual rokok, Memproduksi rokok dan Mengiklankan rokok,” ujar Doli Boniara.
Sementara itu, Ketua DPRD Bintan, Lamen Sarihi, mengatakan, diharapkan juga dengan program menuju Bintan sehat ini dapat mengeluarkan kebijakan untuk melakukan pengendalian terhadap tembakau.
“Manfaat penetapan Kawasan Tanpa Rokok adalah selain dapat menurunkan angka kesakitan, juga dapat mengubah prilaku masyarakat agar hidup menjadi lebih sehat dengan udara yang bersih, bebas tanpa asap rokok, juga dapat meningkatkan produktivitas kerja, menurunkan angka perokok aktif dan perokok pasif serta mencegah perokok pemula,” ujar Lamen.
Turut hadir, para Wakil ketua dan segenap anggota DPRD Bintan, Sekertaris Daerah Bintan berserta pejabat eselon II,II dan IV dijajaran Pemerintah Kabupaten Bintan, Camat, Lurah/Kepala Desa se Kabupaten Bintan. (SK-DY/R)
(Foto: Humpro Bintan)







