BINTAN (SK) — Bupati Bintan, H Apri Sujadi S.Sos, menyampaikan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bintan, tentang, Ketertiban Umum dan Izin Usaha Jasa Konstruksi, di Aula Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, Rabu (24/02/2016).
Menurut Apri Sujadi, ketentraman dan ketertiban umum merupakan salah satu faktor yang mendukung terciptanya kondisi yang kondusif.
“Dengan meningkatnya sumber daya manusia masyarakat Kabupaten Bintan dalam tingkat pemikiran dan pendidikannya, terutama para pelanggar peraturan daerah dalam hal mengkritisi pelaksanaan penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum, perlu mendapat perhatian serius agar Pemerintah Daerah terhindar dari segala tuntutan hukum,” ujar Apri Sujadi.
Untuk mewujudkan Satuan Polisi Pamomg Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bintan yang profesional, berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan tugas ketertiban dan keamanan, perlu dibuat peraturan daerah yang menaunginya berupa perda tentang ketertiban umum.
Dalam penyampaian Ranperda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, Apri Sujadi, mengatakan, bahwa, pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah hendaknya pertimbangkan kualitas dalam penyelenggaraan pembangunan tersebut, sehingga hasil dari pembangunan tersebut dapat dinikmati masyarakat secara optimal, efektif dan efesien.
“Bidang industri dan jasa konstruksi, salah satu bidang yang sangat mempengaruhi dalam pembangunan. Dimana industri dan jasa konstruksi ini menyelenggarakan bidang fisik, seperti, bangunan, gedung, jalan, jembatan, drainase dan lain lain pembangunan yang bersifat fisik. Untuk menghasilkan sebuah pembangunan fisik yang optimal maka perlu sebuah regulasi yang mengatur tentang pihak yang menyelenggarakan industri jasa konstruksi di daerah,” ujar Apri Sujadi.
Selain itu, Apri Sujadi juga menjelaskan, Ranperda ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Bintan untuk memberikan keamanan, ketertiban, kenyamanan masyarakat, memberikan perlindungan hukum dan pelayanan administrasi pemerintahan serta memberikan dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah dengan mendasari undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Harapan kami kiranya kita dapat menjadi mitra kerja yang baik untuk sama sama mewujudkan Kabupaten Bintan yang madani dan sejahtera, melalui percepatan Bintan Gemilang, kiranya Dewan dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi Peraturan Daerah,” harap Apri Sujadi.
Di waktu yang sama, Ketua DPRD Bintan, Lamen Sarihi, mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada pasal 18 ayat 6, dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan-peraturan lainnya untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
“Berdasarkan hal tersebut diatas, dalam rangka mewujudkan tata kehidupan Masyarakat Kabupaten Bintan yang tertib, tentram, nyaman, bersih dan indah, maka dipandang perlu untuk menetapkan ketertiban umum ini menjadi Peraturan Daerah di Kabupaten Bintan,” kata Lamen.
Menurut Lamen, peraturan tentang ketertiban umum ini, dapat memberikan arah landasan dan kepastian hukum yang jelas kepada semua pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan ketertiban umum.
Selain itu, Lamen juga mengatakan, adapun berdasarkan peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2000 tentang usaha dan peran masyarakat jasa kontruksi dan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2000 tentang penyelenggaraan pembinaan jasa kontruksi.
“Berdasarkan hal tersebut diatas, bahwa kondisi sosial Kabupaten Bintan saat ini adalah sedang dalam tahap membangun. Dan pembangunan ini pula adalah pembangunan yang berkelanjutan untuk menjadikan Kabupaten Bintan yang gemilang dan maju disegala bidang,” ujar Lamen.
Oleh karena itu, menurut Lamen, dipandang perlu untuk ditetapkan Peraturan Daerah tentang izin usaha jasa kontruksi, agar mewujudkan tertibnya pelaksanaan pemberian izin usaha jasa kontruksi, sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mewujudkan dan menciptakan iklim dunia usaha yang berkembang dan meningkat dengan baik.
Turut hadir, Pimpinan beserta Anggota DPRD Kabupaten Bintan, Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan, dan para undangan lainnya. (SK-DY/R)







