TANJUNGPINANG (SK) — Permasalahan masyarakat Pedesaan dan Perkotaan di Indonesia pada umumnya disebabkan belom optimalnya pemberdayaan Sumber Daya Alam yang berbasis masyarakat, serta masih tingginya ketergantungan masyarakat terhadapap bantuan sosial, dan masih banyak lagi.
Kepala Sub Direktorat Teknologi Tepat Guna (TTG) Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi, Drs Ivan Syahri Rangkuti SE, M.Si, yang diundang oleh Badan Kesbangpol Kota tanjungpinang, sebagai nara sumber dalam acara yang berjudul “Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna,” mengatakan, bahwa permasalahan masyarakat selain yang tersebut diatas, antara lain yaitu belum terpetekannya dengan baik sumber daya lokal dan kebutuhan teknologinya.
“Selain itu inovasi TTG yang diciptakan belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh masyarakat, sehingga untuk solusinya, Pemerintah melakukan sosialisasi, seperti judul pertemuan kita hari ini,” papar Ivan, di Aula SMKN I Tanjungpinang, Jalan Pramuka, Selasa, (13/12/2016).
Dalam paparannya dihadapan perwakilan siswa-siswi SMK dan Perguruan Tinggi yang inovatif itu, Ivan menjelaskan bahwa makna Pemberdayaan adalah upaya meningkatkan kemampuan dan potensi yang dimiliki oleh suatu masyarakat, sehingga mereka dapat mengaktualisasikan jati diri, harkat martabat secara maksimal, untuk bertahan dan mengembangkan di secara mandiri.
“Sedangkan TTG secara umum, merupakan suatu pendekatan cara untuk mempermudah manusia, agar lebih efisien dan efektif, serta mendapatkan hasil yang lebih optimal, baik kuantitas maupun kualitas untuk meningkatkan ekonomi,” jelasnya.
Jadi secara khusus sesuai dengan tema kita ini, tambah Ivan, TTG berarti Teknologi yang sesuai dengan kebutuhan, dan dapat menjawab permasalahan masyarakat, murah, mudah direplikasi, tidak merusak lingkungan, dapat dimanfaatkan dan dipelihara dengan mudah, serta menghasilkan nilai tambah dalam aspek ekonomi dan lingkungan.
Selanjutnya kata Ivan, TTG akan dapat berjalan lancar jika dua aspek terpenuhi, yaitu Teknologi Alat dan Teknologi Proses/Produk. Oleh sebab itulah, katanya Pemerintah membuat program POSYANTEK (Pos Pelayanan Teknologi) untuk Kecamatan dan WARTEK (Warung Teknologi) untuk Desa/Kelurahan, seperti yang tertera pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2010, Bab I ayat 3 dan 4.
“Posyantek di Kecamatan merupakan kumpulan Wartek Desa/Kelurahan, yang dibentuk dengan Keputusan Bupati/Walikota, sedangkan Wartek Desa dengan Keputusan Kepada Desa, dan Wartek Kelurahan dengan keputusan Camat,” jelas Ivan.
Adapun fungsi Posyantek ini lanjut Ivan, adalah untuk menjembatani masyarakat/pengguna TTG dengan sumber TTG, serta memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan taknis, informasi, promosi, dan pemasaran berbagai jenis TTG.
“Disamping itu juga meningkatkan kerja sama dan koordinassi antar pemangku kepentingan dalam rangka pemanfaatan TTG,” tutupnya.
Pada saat itu, hadir juga nara sumber lain Pusbang TTG dari LIPI, Ir Arie Sudar Yanto MP, Kanwil Kemenkum dan HAM Kepri, Penggiat dan Pemerhati POSYANTEK Kepri, Perwakilan Kesbangpol, serta penemu mesin pengupas kacang tanah asal Tanjungpinang, Nofirman. (SK-MU/C)













