– Pemko Akan Undang BUMD dan Pelindo.
TANJUNGPINANG (SK) — Kenaikan Tarif Pas Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang yang rencananya akan di berlakukan pada 15 Februari 2017 mendatang, masih belum final. Ini karena tanpa melibatkan DPRD Tanjungpinang, dan juga belum ada koordinasi dengan Pemko Tanjungpinang.
Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengatakan bahwa kenaikan tarif baru itu diketahui dibagian ekonomi, namun belum sempat melaporkan kepadanya.
“BUMD melaporkan ke Bagian Ekonomi, namun Bagian Ekonomi belum sempat melaporkan kepada saya. Saya baru tahu hari Sabtu, dari berita di media. Makanya hari minggu, saya sampaikan untuk diklarifikasi. Kalau Senin terlalu cepat, jadi Selasa Sekda akan mengundang untuk dirapatkan kembali,” kata Lis, usai Silahturahmi Forum RT/RW, dengan Camat Tanjungpinang Barat dan Lurah Kampunga Baru, di Jalan Perikanan, Batu Hitam, Minggu, (12/02/2017), malam.
Walikota menegaskan, bahwa BUMD adalah mitranya pemerintah dibahagian ekonomi. Sebelum mengiyakan, menurutnya bertanya dulu kepada pemegang saham, yaitu pemerintah.
“Yang jelas Bagian Ekonomi punya kewajiban untuk melaporkan. Dan itu belum dilaksanakan,” tegasnya.
Lis juga mengatakan, memang ada kenaikan dibeberapa daerah, seperti di Batam dan Tanjung Balai Karimun, namun untuk Tanjungpinang jangan disamakan.
“Kalau ada kenaikan seperti di Batam dengan harga Rp 80.000,- dan Tanjung Balai Rp 60.000,-, tapi kita lihat juga Tanjungpinang jangan disamakan. Ada hal yang wajar, seperti naik Rp 1000,- untuk pelabuhan domestik, masih masuk akal. Tapi ada yang tak wajar seperti pelabuhan Internasional, dari Rp 13.000,- menjadi Rp 60.000,-. Makanya saya tadi minta diklarifikasikan,” kata Lis.
Menurut Lis, kenaikan itu terlalu besar, yakni untuk keluar negeri, karena menurutnya untuk orang asing tak masalah, tapi untuk orang lokal kalau bisa jangan.
“Yang pertama tentang yang keluar negeri. Kalau Rp 60.000,- untuk luar Indonesia nggak apa-apa, paling sekitar 6 dolar saja. Kalau untuk orang lokal janganlah, saya minta dibicarakan kembali selasa,” ujar Lis.
Untuk lebih jelasnya, Lis menerangkan, bahwa memang sebelumnya ada MoU di Pamedan, tentang kerja pengelolaan pelabuhan.
“Tapi bukan MoU kenaikan harga,” tutup Lis. (SK-MU/C)








