– Tangkapan Patroli BC di Dermaga Perumahan Kanwil BC Kepri.
SIJORIKEPRI.COM, KARIMUN — Puluhan kapal tangkapan Patroli BC yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, rusak berat, sehingga tenggelam karena terlantar bertahun-tahun di Dermaga Perumahan Kanwil BC Kepri, di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Demikian hal ini disampaikan, Jepri, salah seorang warga RT.01/RW.02, Baran, Karimun, Senin,(17/4/2017), Pukul 13.00 siang.
“Kapal-kapal tersebut merupakan titipan Kejaksaan, yang sebagiannya gagal dilelang meski telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Jepri.
Puluhan barang bukti itu, lanjut Jefri, berupa kapal hasil tangkapan petugas patroli Kantor Wilayah Khusus Ditjen Bea dan Cukai Kepulauan Riau, rusak berat akibat terpaan hujan dan panas selama bertahun-tahun.
“Ada sekitar 20 yang rusak berat. Kapal-kapal tangkapan itu berserakan di sekitar Dermaga Perumahan BC di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Seluruh kapal dengan berbagai bobot itu bocor dan terendam terutama saat air laut pasang. Sementara, sebagian besar badan kapal yang terbuat dari kayu tampak lapuk menghitam akibat terpaan hujan dan panas,” lanjutnya.
Selain kapal, kata Jefri lagi, banyak juga barang bukti seperti ballpress yang lapuk karena di makan usia. Barang bukti seperti ballpres lapuk dan menumpuk di pinggir pantai samping dermaga, serta di beberapa tempat dalam komplek perumahan Kanwil BC Kepri. Menurut Jupri, kapal-kapal dan barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan berbagai tindak pidana penyelundupan, baik pakaian bekas, dan lainnya. Itu sudah dilimpahkan kepada kejaksaan.
“Barang bukti berupa dan kapal yang rusak itu merupakan titipan kejaksaan. Kami tidak berani dan tidak punya kewenangan untuk memindahkan atau memusnahkannya, karena milik kejaksaan,” ucapnya.
Status perkara barang tangkapan yang rusak itu, menurut dia sudah ‘inkracht’ atau berkekuatan hukum tetap. Sebagian di putus pengadilan untuk dilelang, sebagian dimusnahkan. Dijelaskannya lagi, beberapa penyebab terlantarnya barang tangkapan tersebut, akibat turunnya nilai barang sehingga tidak laku di lelang.
“Saat di lelang oleh Penyidik Kejaksaan, tidak ada yang mau membeli, karena nilai kapal jatuh akibat rusak. Kapal menjadi rusak karena eksekusinya, tentu menunggu perkaranya ‘inkracht’. Tahapan menuju putusan berkekuatan tetap itu cukup panjang, mulai dari penyidikan, pelimpahan ke pengadilan, persidangan, bahkan sampai tahap banding atau kasasi,” tuturnya.
Jefri dan juga warga setempat merasa terganggu dengan adanya limbah kapal dan yang lainnya, sehingga tak bisa lagi mencari ikan, dikarenakan banyak sampah bekas ballprees dan berharap pihak Kejaksaan harus cepat ambil tindakan sebelum laut kita jadi tercemar.
“Kalau dilihat dari fisik kapal memang sudah tidak dapat lagi digunakan. Tapi kami tidak bisa membersihkannya karena titipan kejaksaan,” tegasnya. (SK-FIK)








