GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRI

HUT ke-72 RI “29 NAPI RUTAN DABO DAPAT REMISI”

×

HUT ke-72 RI “29 NAPI RUTAN DABO DAPAT REMISI”

Sebarkan artikel ini
Sujatmiko, Kepala Cabang Rutan Dabo Singkep. (Foto : Istimewa)

SIJORIKEPRI.COM, DABO SINGKEP — 29 orang dari 45 narapidana penghuni Lapas cabang Rutan Tanjungpinang di Dabo Singkep, akan mendapat remisi pada HUT ke-72 Kemerdekaan RI tahun 2017.

Napi yang mendapat remisi tersebut yakni, kasus asusila, pencurian dan kasus Narkoba di bawah lima tahun. Untuk 3 orang kasus Tipikor, tidak dapat diajukan untuk mendapat Remisi, karena tidak mengembalikan kerugian negara dan denda.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“29 napi yang mendapat remisi 17 Agustus 2017, tidak ada yang langsung bebas, karena tidak ada napi yang hukumannya yang habis,” ungkap Sujatmiko, Kepala Cabang Rutan Dabo Singkep, kepada awak media, Senin, (14/08/2017).

Usulan pemberian remisi kepada napi tersebut, kata Sujatmiko, melalui online ke Kementerian Hukum dan HAM, dan sistem ini sudah berlaku saat pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri lalu, dan akan di umumkan pada 16 Agustus 2017 ini.

“Semua napi penghuni Lapas Dabo Singkep yang mendapat remisi, telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman pada HUT ke-72 Kemerdekaan RI tahun 2017 ini,” ungkapnya.

Jumlah daya tampung Rutan di Dabo Singkep, lanjut Sujatmiko, hanya 32 orang, sementara saat ini di isi dengan jumlah total 45 orang, dengan rinciannya, 40 orang napi, 1 orang diantaranya wanita dan 5 tahanan. Tentunya dengan jumlah ini, untuk daya tampungnya sudah over kapasitas, dalam satu kamar berisikan 8 hingga 10 orang.

“Kita berharap kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepri, untuk dapat memberikan kebijakan, agar mempercepat kebebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas di permudah,” imbuhnya. (SK-Pus)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100