– Ini Laporan Akhir Pansus DPRD Tanjungpinang.
SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Ranperda Retribusi Jasa Umum adalah salah satu dari 3 (tiga) Ranperda yang disepakati menjadi Perda oleh DPRD dan Pemko Tanjungpinang, ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Walikota Tanjungpinang tentang penetapan Ranperda menjadi Perda Kota Tanjungpinang tahun 2017, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanjungpinang, Senin, (14/08/2017).
Sebelum kesepakatan itu ditandatangani, Ketua Pansus Ranperda Retribusi Jasa Umum, H Ilimar, menyampaikan Laporan Akhir Pansus tentang Ranperda Perubahan kedua atas Perda No. 5 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Kota Tanjungpinang.
Ia mengingatkan kembali pada tahun 2012, DPRD dan Pemko Tanjungpinang secara bersama-sama telah menyusun Perda Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2012, tentang Retribusi Jasa Umum, dimana didalamnya terdapat berbagai jenis retribusi daerah, yang diatur sesuai dengan kewenangan yang telah diberikan, termasuk diantaranya adalah penataan dan pengelolaan menara telekomunikasi bersama dan penyelenggaraan dan retribusi parkir.
Seiring berjalannya waktu, lanjutnya, perlu untuk kita mengingat kembali, bahwa pada tahun 2015 lembaga DPRD Kota Tanjungpinang telah melahirkan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2015, tentang penataan dan pengelolaan menara telekomunikasi bersama, dan selanjutnya pada tahun 2016 lembaga ini juga telah melahirkan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2016, tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir.
Oleh karena itu, katanya lagi, dengan disahkannya dua Perda diatas, tentunya perlu untuk dilakukan revisi terhadap Perda terdahulu, agar tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan, serta menimbulkan ketidakpastian hukum.
Selain itu juga, imbuhnya, dalam perjalanan terhadap implementasi Perda Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, ditemukan terdapat beberapa norma yang terkandung di dalam materi muatan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2012 tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pada proses law inforcement terhadap Perda Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2012, tidak dapat dilaksanakan secara maksimal, serta dapat terindikasi merugikan masyarakat.
“Untuk itulah, perlu dilakukan evaluasi dalam bentuk revisi terhadap Perda Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, agar dapat memberikan keadilan kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain daripada itu juga, Politikus Gerindra teersebut menjelaskan, Pansus memperoleh masukkan dari beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dengan melihat kurun waktu 2012-2017 dari pelaksanaan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2012 ini ternyata terdapat beberapa materi muatan khususnya berkaitan dengan pemberlakuan tarif retribusi, tidak sesuai lagi dengan kondisi perekonomian saat ini.
“Oleh karena itu, revisi terhadap Perda Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2012 tersebut menjadi suatu keharusan yang mesti segera untuk dilakukan oleh Pemko dan DPRD Kota Tanjungpinang, agar tidak cacat hukum serta dapat memberatkan masyarakat,” tambahnya.
Ilimar juga mengungkapkan, bahwa Pansus sejak beberapa waktu yang lalu telah membahas terkait revisi Perda Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2012 dengan seksama, baik secara internal maupun bersama-sama dengan Pemko, yang diwakili oleh tim perumus dan jajaran OPD yang terkait.
Sebagai laporan akhir, Ketua Pansus itu menyampaikan rangkuman dari hasil pembahasan dengan OPD terkait dan juga masukkan dari pandangan Fraksi-Fraksi yang ada di DPRD Kota Tanjungpinang, yang disusun dengan sistematika secara panjang lebar, yaitu, Dasar Hukum Pembahasan, Permasalahan dan Hambatan Selama Pembahasan, Kinerja Pembahasan, dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi.
“Maka Panitia Khusus dapat menyimpulkan, Revisi Perda Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2012, Tentang Retribusi Jasa Umum ini telah disusun sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, serta pertimbangan-pertimbangan terkait dengan revisi tarif retribusi dan telah disetujui oleh fraksi-fraksi yang ada di DPRD Tanjungpinang, untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” tutupnya.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang Ade Angga, didampingi Ketua II Ahmad Dhani, serta dihadiri oleh Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Sekda Kota Riono, dan sejumlah Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Tanjungpinang. (SK-MU)








