SIJORIKEPRI.COM, DABO SINGKEP — Badan pendapatan daerah (Bapeda) Lingga, gelar Rapat kerja (Raker) Optimalisasi pendapatan daerah Kabupaten Lingga tahun 2017, bersama OPD penghasil Camat, Lurah, Kepala Desa dan Petugas Pungut, di Gedung Nasional, Dabo Singkep, Selasa, (29/08/2017).
Masyarakat banyaknya yang belum mengetahui tentang pungutan pajak Reklame di Kabupaten Lingga, untuk itu, Bapenda Lingga akan menyurati edaran kepada sejumlah, OPD, Lembaga Vertikal, OKP dan Ormas serta pelaku usaha di Lingga.
“Tahun ini target kita dari pajak Reklame sebesar 200 ratus juta. Hingga bulan Juli 2017 kemarin, kita sudah mengumpulkan 180 juta lebih dari pungutan pajak reklame ini,” ungkap Sutarman, Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Kabupaten Lingga, di sela-sela kegiatan Rapat Kerja.
Pendapatan dari pajak Reklame ini, kata Sutarman, selama ini belum terkelola secara maksimal, banyak masyarakat yang belum paham tentang pajak reklame ini. Selain itu, banyak ditemukan pengiklan dan pemasang pajak reklame yang dipasang secara ilegal.
“Kita masih banyak menemukan pemasangan reklame secara ilegal. Untuk itu, tahun ini kita berikan edaran dan sosialisasi, pada 2018 nanti kita akan melakukan penertiban yang bekerjasama dengan Satpol PP,” terangnya.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Lingga Nomor 37 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan pajak reklame, ada beberapa point yang dikenakan pajak reklame dan hal tersebut tertuang dalam surat edaran Penertiban Pajak Reklame Nomor 070/Bapenda-PPD/1060 tanggal 24 Juli 2017.
Adapun pajak reklame yang dimaksud antara lain, Reklame papan/Billboard/Videotron, Reklame Kain (spanduk), Reklame melekat (stiker), reklame selebaran, reklame berjalan, reklame udara, reklame apung , reklame suara, reklame film/slide dan reklame peragaan.
Patokan harga pajak reklame berdasarkan Nilai sewa reklame insidentil antara lain Baliho perhari permeter persegi Rp3000 rupiah kelas I Rp 3000, kelas II Rp 2000, Kelas III Rp 1000. Kain /Spanduk/Umbul-umbul/Banner perhari permeter persegi Kelas I Rp 1000, Kelas II Rp 500, Kelas III Rp 500.
Selebaran perpenyelenggaraan perlembar Rp 200, Stiker/melekat per penyelenggaraan permeter persegi Rp 500, Film/Slide per penyelenggaraan per 10 detik, Rp 500, Udara perhari Rp 25.000, Suara perhari permenit Rp 1.000.
Peragaan Diluar ruangan yang bersifat permanen perhari Rp 100.000, bersifat tidak permanen per penyelenggaraan Rp 50.000.
Sementara untuk reklame tetap atau permanen, untuk Megatron pertahun per satu meter persegi Rp 2.000.000 dan seterusnya, Billboard / papan Tiang dengan penerangan pertahun per satu meter persegi Rp 400.000 dan seterusnya, tiang tanpa penerangan pertahun persatu meter persegi Rp 300.000 dan seterusnya.
Menempel dengan penerangan pertahun takwin per satu meter persegi Rp 100.000 dan Berjalan / Kendaraan pertahun takwin per satu meter persegi Rp 100.000. (SK-Pus)








