GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRIPOLITIK

Perda Bahaya Kebakaran “BERI KEPASTIAN HUKUM KEPADA SWASTA”

×

Perda Bahaya Kebakaran “BERI KEPASTIAN HUKUM KEPADA SWASTA”

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Tanjungpinang Suparno dan Wakil Ketua I, Ade Angga, menerima Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dari Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah. (Foto : Dedi Yanto)
– Rapat Paripurna Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran DPRD Kota Tanjungpinang.

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Penyampaian Ranperda Kota Tanjungpinang Tahap II, Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, adalah salah satu dari 3 (tiga) agenda yang diparipurnakan DPRD dan Pemko Tanjungpinang, di Gedung DPRD, Senggarang, Tanjungpinang, Kamis, (19/10/2017).

Pemko Tanjungpinang telah mengusulkan Ranperda tersebut kepada DPRD Kota Tanjungpinang, untuk dapat dilakukan pembahasan, yang selanjutnya disahkan menjadi Perda Kota Tanjungpiang Tahun 2017.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah, dalam pidatonya menyebutkan, bahwa Ranperda tersebut adalah Ranperda baru yang bersifat komulatif terbuka dan merupakan amanat Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, dan kewenangan Pemko Tanjungpinang, serta sebagai kebutuhan otonomi daerah yang bersifat memberikan motovasi, urgensi, efesiensi dan efektifitas, dalam pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

“Pelayanan dalam memberikan rasa aman, nyaman, serta upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran, serta hal-hal yang menjadi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dari Ranperda tersebut,” sebut Walikota.

Usulan Ranperda tersebut, lanjutnya, didasarkan pada tujuan pembangunan daerah yang nyata, untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, yang merata berdasarkan Pancasila dan UUD 45.

Disamping itu juga, tambah Lis, untuk mewujudkan peran serta seluruh lapisan masyarakat, untuk selalu waspada setiap waktu akan bahaya kebakaran dan mengajarkan bagaimana mencegah dan menanggulanginya, serta melindungi keluarga, harta benda dan property miliknya, dari kemungkinan bahaya kebakaran.

“Juga dapat memberikan kepastian hukum swasta, serta menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan prima, dengan mengedepankan pada keharmonisan konsistensi, dan keseimbangan dengan tetap berpedoman pada peraturan, serta norma-norma yang berlaku di tengah-tengah masyarakat,” ujar Lis.

Diakhir paripurna, Walikota memberikan dokumen Ranperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran tersebut, kepada Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang, yaitu Superno dan Ade Angga.

Selain anggota Dewan, Paripurna itu juga dihadiri para Kepala OPD, Camat, dan Lurah se-Kota Tanjungpinang. (SK-MU)

 

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100