GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRI

Dewan Kesal, Tidak Terima Undangan “PELANTIKAN PENJABAT WALIKOTA TANJUNGPINANG”

×

Dewan Kesal, Tidak Terima Undangan “PELANTIKAN PENJABAT WALIKOTA TANJUNGPINANG”

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Tanjungpinang, Simon Awantoko. (Foto : Patar H Sianipar)

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Rencana Pelantikan Asisten I Pemerintah Provinsi Kepri, Raja Ariza, sebagai Penjabat Walikota Tanjungpinang menuai kekesalan anggota DPRD Tanjungpinang. Pasalnya, sebagian besar anggota wakil rakyat ini mengaku belum menerima undangan pelantikan, Senin, (22/01/2018).

”Kita sangat menyesalkan kenapa DPRD Kota tidak diundang,” tegas Anggota DPRD Tanjungpinang, Simon Awantoko, melalui selulernya, Minggu, (21/01/2018), malam.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Simon memastikan, masih banyak anggota DPRD Kota lainnya yang belum terima undangan, karena banyak anggota yang saling bertanya.

”Banyak teman-teman anggota dewan yang bertanya pada kita, apakah dapat undangan pelantikan? Hal ini membuktikan mereka juga tidak dapat undangan,” kata legislator Golkar ini, mengaku sangat menyesalkan hal ini.

Terpisah, Sekretaris Kota (Seko) Tanjungpinang, Riono, mengatakan undangan pelantikan telat disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.

Terkait banyak anggota DPRD Kota mengaku belum terima undangan pelantikan, Riono mengatakan, hal ini terkait kapasitas lokasi pelantikan, Gedung Daerah.

”Tidak semua anggota dewan yang diundang. Mungkin unsur pimpinannya saja. Jika semua diundang, Gedung Daerah, tidak akan mencukupi,” katanya.

Beberapa pihak yang diundang, seperti tokoh masyarakat, seluruh Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pimpinan lintas vertikal, dan sebagainya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, akan melantik Penjabat Walikota Tanjungpinang, Raja Ariza, di Gedung Daerah, Senin, (22/01/2018). Mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 74 Tahun 2016, tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, kewenangan dan tugas Raja Ariza adalah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Selain itu, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota definitif, serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil.

Pelaksana Harian yang juga menjabat Sekretaris Kota (Seko) Tanjungpinang, Riono, mengatakan, seluruh Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diharapkan hadir. Harapan serupa juga ditujukan pada DPRD Kota Tanjungpinang, tokoh masyarakat, dan sebagainya.

”Dengan dilantiknya Pak Raja Ariza sebagai Penjabat Walikota Tanjungpinang, maka tugas Pemerintahan Kota Tanjungpinang secara sah dipimpin oleh beliau (Raja Ariza, Red),” kata Riono, Minggu (21/01/2018) malam. (SK-PS)

 

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100