BATAMHEADLINEHUKRIM

Lain Mekanik Satu Ini, Kerjanya Malah ‘Ngokang’ Anak ABG Sampai 2 Kali

×

Lain Mekanik Satu Ini, Kerjanya Malah ‘Ngokang’ Anak ABG Sampai 2 Kali

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus pencabulan di Kota Batam. (Foto : Alexander Krivitskiy)

BATAM — Ada-ada saja kelakuan Mekanik satu ini. Sebut aja ERK, seorang montir atau mekanik di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Tiba-tiba ia dilaporkan orang tua Korban atas dugaan ‘pencabulan’ terhadap anak di bawah umur (ABG, Red) yang terjadi di hotel wilayah Bengkong, di Kota Batam.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Bengkong, IPTU Doddy Basyir SH MH membenarkan peristiwa pencabulan tersebut.

“Benar, Pelaku seorang mekanik dan berumur sekira 22 tahun sedangkan korbannya masih 15 tahun. Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban,” ujar Kapolsek IPTU Doddy Basyir, di Mapolsek Bengkong, Senin (05/02/2024).

“Orang tua korban sudah membuat laporan di Polsek Bengkong Polresta Barelang,” tambah IPTU Doddy.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, IPTU Marihot Pakpahan SH MH, mengatakan, saat ini kasus tersebut ditangani oleh unit Reskrimnya.

“Pelaku berasal dari Klaten dan sudah kita amankan pada Jumat (2/2) kemarin, sekira pukul 21.00 WIB,” ungkap IPTU Marihot Pakpahan.

“Sebenarnya antara pelaku dan korban sudah kenal sejak Mei 2023 lalu dari media sosial Instagram (IG),” tambahnya.

Marihot Pakpahan mengungkapkan, bahwa tersangka memacari dan menyetubuhi bocah itu sebanyak 2 (dua) kali dengan cara dipacari dan diajak menginap di Hotel Bengkong pada Desember 2023 lalu dan Selasa (2/1/2024).

“Di dalam hotel itu, pelaku melancarkan aksi bejatnya hingga mengajak korban menginap dan tidur bareng,” ungkapnya.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) diantaranya, sweater dan celana panjang warna hitam serta hasil Visum et repertum (VeR) korban.

Pelaku telah kita amankan, atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kini Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. ***

banner 200x200
Follow