BINTANKEPRI

Masyarakat Akan Laporkan “PEMDES KUKUP, KECAMATAN TAMBELAN”

×

Masyarakat Akan Laporkan “PEMDES KUKUP, KECAMATAN TAMBELAN”

Sebarkan artikel ini
Kantor Desa Kukup, Kecamatan Tambelan. (Foto : tambelan.com)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Masyarakat Akan Laporkan “PEMDES KUKUP, KECAMATAN TAMBELAN”
– Terkait Keuangan di Desa Kukup.

SIJORIKEPRI.COM, BINTAN — Perwakilan masyarakat Desa Kukup, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, berencana akan menghadap dan melaporkan ketidakberesan keuangan yang dikelola Pemerintahan Desa (Pemdes) Kukup, namun waktunya belum dapat dipastikan. Hal ini disampaikan salah satu sumber Sijori Kepri di Desa Kukup, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Senin, (22/10/2018).

Menurutnya, ketidakberesan pengelolaan keuangan di Desa Kukup ini berawal dari Proyek Desa, yang telah dimulai sejak tahun 2016, kemudian 2017, hingga Proyek tahun 2018 ini.

Pada tahun 2016/2017, Desa Kukup masih berhutang pada pihak penyedia bahan sekira Rp 30 Juta, dan pada proyek tahun 2018 juga masih berhutang Rp 90 juta. “Padahal dana sudah dicairkan,” katanya.

Beberapa waktu yang lalu, ia pernah bertanya kepada Mahdi, pihak penyedia barang. Dan Mahdi membenarkan, kalau Pemerintah Desa Kukup sampai saat ini masih berhutang kepadanya dengan angka-angka tersebut, dan ini juga sudah diketahui oleh bos/atasannya, yaitu Sokwa.

Karena awalnya Sokwa penasaran, mengapa belum juga dibayarkan hutang mereka. Kemudian Sokwa mencoba untuk bertanya langsung ke Desa Kukup, dan mendapatkan jawaban, bahwa dana proyek yang mereka kerjakan sudah cair ke Desa.

“Namun belum juga dibayarkan kepada Sokwa, sebagai penyedia barang. Ada yang aneh,” katanya.

Lucunya lagi, lanjutnya, Kaur Keuangan Desa Kukup, EP, mengatakan bahwa proyek tersebut rugi alias tekor, sehingga mereka harus berhutang. Padahal, menurut info yang didapat dari pelaksana proyek itu tidak tekor.

“Jadi uangnya kemana tuh?,” tanya sumber Sijori Kepri.

Ada yang aneh lagi, dimana Kaur Keuangan mengatakan, ada uang yang diberikan kepada Kades Kukup, Hd, sebesar Rp 7 Juta, yang katanya merupakan sebagai dana kebijakan. Sementara, katanya, masalah dana yang merupakan kebutuhan kebijakan harus dirapatkan dahulu, dan harus jelas untuk apa.

“Tapi yang 7 juta tersebut tidak jelas untuk apa,” katanya dengan nada heran.

Namun, lanjutnya, belakangan, Kaur Keuangan mengatakan, hutang sudah dibayarkan sekira Rp 45 juta, namun itupun pinjam dari orang lain.

“Jadi sama saja dengan gali lubang tutup lubang,” cetusnya.

Menurut Sumber Sijori Kepri lagi, Kades dan Kaur Keuangan Desa Kukup tersebut, dimana pada tahun 2017, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah meminta, agar Kaur Keuangan, EP, yang saat itu menjabat sebagai Bendahara, untuk diberhentikan. Kemudian Kades Kukup, Hd, berjanji akan memberhentikan EP, di awal 2018, namun sampai saat ini tidak juga diberhentikan.

“Yang anehnya lagi, waktu EP diangkat menjadi Bendara oleh Kades waktu itu, tanpa adanya penyeleksian. Ada apa?,” tambahnya.

Sementara itu, Kades Kukup, Hd, ketika dikonfirmasi melalui selulernya berkali-kali tidak diangkat. Demikian juga ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), tidak mendapatkan respon, padahal sudah ada tanda “read”, dengan tanda 2 centang warna biru, namun juga tidak memberikan jawaban hingga berita ini diunggah.

Kajari Bintan, Sigit Prabowo, ketika dikonfirmasi masalah penyalahgunaan dana desa, mengatakan, Kejari Bintan tetap menanggapi jika ada isu tersebut, namun bila isu tersebut belum jelas sumbernya, pihaknya belum bisa menyelidiki, apalagi Tambelan itu jauh dan memakan biaya akomodasi yang besar.

“Tapi jika jelas, ada pelapornya, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan,” kata Kajari. (Wak Tung)

 

banner 200x200
Follow