HUKRIMPOLRIRIAU

Miliki 4.000 Butir Pil Ekstasi, Seorang Pria Diringkus di Meranti

×

Miliki 4.000 Butir Pil Ekstasi, Seorang Pria Diringkus di Meranti

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Robert Arizal, bersama para undangan sedang memusnahkan 4.000 Butir Pil Ekstasi. (Foto : Ist)

Meranti, Sijori Kepri — Seorang pria berinisial Z (40) berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti, karena kedapatan memiliki 4.000 butir narkotika jenis Pil Ekstasi, di rumahnya di Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Robert Arizal, mengatakan, terduga kurir narkoba berinisial Z (40) diamankan Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti saat sedang berada di rumahnya, di Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Dari tangan tersangka, polisi menyita ribuan butir Pil Ekstasi,” kata Kompol Robert Arizal, didampingi Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti, AKP Saharudin Pangaribuan, di Mapolres Kepulauan Meranti, Jumat, 19 Agustus 2022.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada 9 Agustus 2022 lalu, dimana, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian selama 15 hari.

“Dari pengintaian selama 15 hari, kita berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Penangkapan ini juga informasi dari masyarakat. Dengan didampingi ketua RW, petugas kami yang melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Sehingga berhasil menemukan barang bukti 2 (dua) bungkus yang berisi 4.000 butir Pil Ekstasi warna hijau,” ungkap Kompol Robet Arizal.

Guna melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pil yang diduga kuat merupakan narkoba jenis Ekstasi itu, petugas membawanya ke laboratorium forensik Polda Riau untuk dicek.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau, ternyata benar ribuan pil itu merupakan narkoba jenis ekstasi,” jelasnya.

Wakapolres juga menjelaskan, dari pengakuan tersangka, ribuan Pil Ekstasi tersebut dibawa dari Bengkalis oleh seseorang berinisial H (DPO) dan akan diberikan kepada seseorang berinisial S (DPO).

“Pengakuan pelaku, satu butir Pil Ekstasi ini dijual seharga Rp 40 ribu. Jika terjual semuanya, maka ia dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta. Dari pengakuannya. juga, tersangka baru kali ini menjalani profesi itu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka Z dipersangkakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“Terhadap pelaku kita persangkakan pasal undang-undang tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal seumur hidup,” pungkasnya.

Usai konferensi pers, barang bukti ribuan pil ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan bersama air dan cairan disinfektan di dalam blender, lalu dibuang ke dalam kloset.

Pemusnahan barang bukti disaksikan Staf Barang Bukti Kejari Ade AMd, Kasubag Umum Lapas Kelas II Selat Panjang Mulyadi SH, Sekretaris Dinas Kesehatan, M Sardi SKm, Pengacara Tersangka, Azman SH, dan tokoh masyarakat, H M Syarif.

Untuk diketahui, pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 41 Kasus dari bulan Januari sampai dengan Agustus 2022.

Dengan jumlah tersangka 75 orang, diantaranya 69 laki-laki, 4 perempuan dan 2 anak-anak. Total barang bukti Narkotika jenis Sabu 1.479,22 gram dan Pil Ekstasi 4.565 butir. (Luk)

banner 200x200
Follow