TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menegaskan komitmen bersama dalam penerapan pidana kerja sosial melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri. Gubernur Ansar Ahmad menekankan bahwa implementasi pidana kerja sosial harus dilakukan secara terukur, nyata, dan berkelanjutan, sebagai bagian dari kebijakan hukum progresif yang berorientasi pada pendekatan restoratif dan humanis.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kajati Kepri Jehezkiel Devy Sudarso dan Gubernur Ansar Ahmad, kemudian dilanjutkan oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Kepri dengan masing-masing kepala daerah. Acara dimulai pukul 10.00 WIB dengan rangkaian resmi, termasuk menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Mars Adhyaksa, Sholawat Busyro, serta pemutaran video implementasi pelatihan pelaku pidana kerja sosial.
MoU ini berfokus pada penyatuan komitmen, penguatan koordinasi, dan pelaksanaan pidana kerja sosial yang berpijak pada keadilan.
Ruang lingkupnya mencakup penyediaan tempat melalui dinas terkait, pengawasan program pembimbingan, penyediaan data dan informasi, hingga pelaporan berkala serta edukasi kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Kajati Kepri Jehezkiel Devy Sudarso mengapresiasi seluruh pihak yang telah mempersiapkan kerja sama ini.
Ia menegaskan bahwa lahirnya KUHP Nasional 2023, yang mulai berlaku 2 Januari 2026, menjadi tonggak baru reformasi hukum pidana di Indonesia.
“Salah satu substansi penting yang diperkenalkan adalah pidana kerja sosial, sebuah bentuk pemidanaan alternatif yang berorientasi pada pemulihan, pendidikan, dan tanggung jawab sosial, bukan sekadar pemenjaraan,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah sebagai mitra strategis untuk menyediakan sarana, prasarana, dan ruang sosial bagi pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Semoga kerja sama ini membawa manfaat, serta Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk, kekuatan, dan keberkahan kepada kita semua,” tutupnya.
Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan kebijakan hukum progresif yang menempatkan nilai-nilai kemanusiaan dan kebermanfaatan bagi masyarakat.
“Bangun koordinasi yang lebih intensif dan komunikatif. Pastikan pelaksanaan pidana kerja sosial memiliki sistem pengawasan, evaluasi, dan pelaporan yang baik,” tegas Ansar.
Ia menambahkan bahwa Kejaksaan memiliki peran fundamental dalam mendukung percepatan pembangunan di berbagai sektor, sehingga kerja sama ini perlu dijalankan dengan komitmen kuat dan keberlanjutan nyata di lapangan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur C pada Jampidum Kejagung RI, Agoes Soenanto Prasetyo, menegaskan pentingnya prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam penerapan pidana kerja sosial.
Menurutnya, konsep baru pemidanaan ini membutuhkan kehati-hatian karena tetap merupakan pembatasan terhadap hak kemerdekaan seseorang.
“Pelaksanaannya harus proporsional, bermanfaat, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Acara ditutup dengan penyerahan plakat serta buku Desain Ideal Implementasi Social Service Order kepada Gubernur Kepri sebagai simbol penguatan sinergi. ***














