Sijori Kepri, Tanjungpinang — Polsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, menjaring 4 (empat) warga yang melakukan pelanggaran Prokes (protokol kesehatan), pada kegiatan Operasi Yustisi Polsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Senin, (09/11/2020).
“Dalam Operasi Yustisi hari ini, sebanyak 4 pelanggar Prokes yang terjaring diberikan sanksi secara lisan,” ujar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando S S.IK, melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan SBP Tanjungpinang, AKP Anjar Yogota Widodo S.IK.
Pada kesempatan tersebut, Operasi Yustisi juga memberikan imbauan Prokes kepada warga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi Protokol Kesehatan dimasa pandemi Covid–19 dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polres Tanjungpinang
Selama pelaksanaan Operasi Yustisi, personel tetap memperhatikan Protokol Kesehatan, seperti rajin cuci tangan, tetap menggunakan masker dan selalu menjaga jarak guna mencegah penyebaran Covid–19. (R Rich)








